Chapnews – Nasional – DPR RI bergerak cepat merespons bencana banjir dan longsor dahsyat yang melanda Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Komisi IV DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) alih fungsi lahan. Keputusan ini diambil setelah rapat bersama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Kamis (4/12).
Panja ini akan bertugas menelusuri dan mengatasi akar masalah alih fungsi lahan yang diduga menjadi penyebab utama bencana. Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, menegaskan bahwa Panja akan mulai bekerja setelah masa reses awal tahun 2026.

Titiek menambahkan, pembentukan Panja ini adalah respons atas maraknya kasus alih fungsi lahan yang melanggar ketentuan. Komisi IV DPR juga mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengevaluasi tata kelola hutan di seluruh Indonesia dan segera merehabilitasi hutan di daerah-daerah kritis.
Selain itu, Kemenhut juga diminta untuk menindak tegas perusahaan pemegang izin yang terbukti berkontribusi terhadap banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Komisi IV DPR juga mendesak Kemenhut untuk melarang dan menghentikan seluruh aktivitas penebangan pohon di hutan alam.
"Sesuai Pasal 61 Peraturan DPR RI tentang Tatib, keputusan rapat kerja bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan," tegas Titiek. Ia juga menekankan bahwa seluruh komitmen dan tindak lanjut yang disampaikan dalam rapat harus direalisasikan secara konsisten.



