Chapnews – Ekonomi – Jakarta, chapnews.id – Pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial (bansos) pada Oktober 2025. Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 4 periode Oktober-Desember siap dicairkan. Namun, siapa saja yang berhak menerima uluran tangan ini?
Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah menetapkan kriteria ketat untuk memastikan bansos tepat sasaran. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi acuan utama, hasil verifikasi dan validasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS). "Penyaluran bansos menggunakan DTSEN terbaru hasil verifikasi, validasi yang dilakukan oleh BPS," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar terdaftar sebagai penerima bansos Oktober 2025? Berikut rinciannya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dalam DTSEN.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Berpenghasilan rendah atau tidak memiliki penghasilan tetap.
- Memenuhi kriteria penerima bantuan sesuai jenis program bansos yang diajukan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Penting untuk dicatat, pemerintah telah mencoret 1,9 juta penerima bansos yang tidak memenuhi syarat.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos PKH dan BPNT secara online dengan KTP. Penerima BPNT akan menerima Rp200.000 per bulan, dicairkan sekaligus tiga bulan menjadi Rp600.000. Besaran PKH bervariasi tergantung kategori penerima.
Bagaimana Jika Belum Terdaftar?
Jangan khawatir! Masyarakat yang memenuhi kriteria namun belum terdaftar dapat mengajukan diri melalui desa/kelurahan atau dinas sosial setempat. Bawa KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya saat mendaftar.
Alternatifnya, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" resmi dari Kemensos RI di Google Play Store.
- Buat akun dengan mengisi data diri sesuai KTP, unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
- Login ke aplikasi menggunakan akun yang sudah diverifikasi.
- Pilih menu "Usul".
- Isi data anggota keluarga, pilih jenis bantuan (PKH atau BPNT), lengkapi informasi tambahan, dan unggah foto rumah/dokumen jika diminta.
- Permohonan akan diverifikasi oleh petugas Dinas Sosial.
- Status pengajuan dapat dipantau di menu "Tanggapan".
Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos dan mengusulkan diri jika belum terdaftar. Pastikan data yang diisi benar dan valid agar proses verifikasi berjalan lancar.


