Chapnews – Ekonomi – Pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di tahun 2025. Kabar baiknya, pendaftaran kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui ponsel. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan.
Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru sebagai acuan utama dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos. Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos PKH dan BPNT periode September 2025 secara daring hanya dengan menggunakan KTP.

"Penyaluran bansos memasuki triwulan ketiga dengan data DTSEN terbaru yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPS," ungkap Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.
Penerima BPNT akan menerima Rp200.000 setiap bulan. Namun, pencairan dilakukan per tiga bulan, sehingga total yang diterima adalah Rp600.000. Sementara itu, besaran bansos PKH bervariasi, tergantung pada kategori penerima.
Saat ini, penyaluran bansos PKH dan BPNT memasuki tahap 3 tahun 2025, meliputi periode Juli, Agustus, dan September 2025.
Lantas, bagaimana cara mendaftar agar bisa mendapatkan bansos ini? Bagi masyarakat yang belum terdaftar, pengajuan dapat dilakukan melalui kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat.
Proses pendaftaran memerlukan berkas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya. Setelah diverifikasi, data akan dimasukkan ke dalam sistem oleh petugas.
Alternatif lainnya, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial. Masyarakat hanya perlu mengisi data diri sesuai dengan identitas dan menunggu proses validasi.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial seperti PKH dan BPNT, serta mengajukan diri jika belum terdaftar. Kemudahan ini diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran dan penyaluran bansos kepada masyarakat yang berhak.



