Chapnews – Nasional – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah serius mendalami dugaan insiden pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5) lalu. Penyelidikan ini telah resmi dimulai berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA, yang diterbitkan sehari setelah kejadian.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa tim penyidik sedang bekerja keras mengumpulkan berbagai barang bukti serta keterangan dari sejumlah saksi kunci. Tujuannya adalah untuk mengungkap kronologi peristiwa secara utuh dan membuat terang duduk perkara yang sebenarnya. "Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas secara profesional dan transparan," tegas Ihsan, seperti yang diterima chapnews.id pada Rabu (27/5).

Ihsan menambahkan, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses gelar perkara. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang berpotensi memecah belah di media sosial. "Situasi di lokasi saat ini kondusif dan terkendali. Percayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah," ujarnya.
Di sisi lain, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, dengan tegas mengecam aksi pembubaran ibadah GMS tersebut. Menurutnya, tindakan semacam itu merupakan bentuk persekusi yang tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama. "Tindakan intimidasi terhadap umat yang sedang beribadah ini tidak bisa dibenarkan, baik dari perspektif agama maupun konstitusi," kata Halim saat ditemui di Masjid Agung Manunggal Bantul, Rabu (27/5).
Halim mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 secara jelas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya. Ia menegaskan, siapa pun yang melakukan persekusi dapat dihukum berdasarkan undang-undang. Namun, Bupati juga membedakan antara hak beribadah dengan persoalan perizinan bangunan. Ia menekankan bahwa penggunaan bangunan sebagai rumah ibadah tetap harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam SKB 2 Menteri dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah daerah bersama Forkopimda, Kementerian Agama, dan FKUB akan memproses permohonan dari pihak GMS sesuai mekanisme yang ada. Sementara proses tersebut berjalan, disepakati bahwa bangunan yang digunakan jemaat GMS di Glugo tidak akan dipakai untuk beribadah sementara waktu.
Dari pihak GMS, pengurus sementara mengungkapkan bahwa insiden pembubaran yang diduga dilakukan oleh Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY telah menyisakan trauma mendalam, khususnya bagi jemaat anak-anak. Mereka juga menduga adanya intimidasi saat peristiwa itu terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua FJI DIY, Abdurrahman, membantah narasi intoleransi yang beredar. Ia menjelaskan bahwa tindakan pihaknya di GMS bertujuan untuk mencegah potensi konflik yang lebih besar dengan warga setempat. "Banyak pemelintiran berita bahwa kami dituduh membubarkan orang ibadah, masalah intoleransi itu. Padahal, warga di situ sudah menolak, kalau tidak segera dibubarkan nanti konflik akan menjadi tambah besar," ujar Abdurrahman saat dihubungi pada Senin (25/5).

