Chapnews.id – Mochamad Subchi Azal Tsani, atau yang lebih dikenal dengan nama Bechi, kini harus kembali menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi. Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati ini resmi kembali mendekam di penjara setelah status bebas bersyarat yang sempat ia nikmati dicabut secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada pekan ini.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, mengonfirmasi bahwa Bechi telah diserahkan kembali ke pihak lapas untuk melanjutkan sisa masa hukumannya. Proses pengembalian ini berlangsung tanpa kendala berarti. Menurut Christo, Bechi tiba di lapas pada siang hari sekitar pukul 11.25 WIB dengan sikap yang sangat kooperatif.

"Iya, yang bersangkutan memang sudah secara kooperatif masuk kembali ke lapas tadi siang," ujar Christo saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (10/10).
Proses pemindahan Bechi dilakukan di bawah pengawalan ketat oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Setibanya di lokasi, Bechi tidak langsung ditempatkan di blok umum. Sebagai bentuk prosedur standar bagi narapidana yang masuk kembali, petugas melakukan serangkaian pemeriksaan identifikasi, mulai dari pendataan ulang warga binaan, pengambilan sidik jari, hingga pembaruan administrasi pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Hal yang menarik perhatian adalah kebijakan penempatan sel. Mengingat kasus yang menjerat Bechi merupakan kasus yang sangat sensitif dan menjadi sorotan tajam masyarakat luas, pihak Lapas Kelas I Malang memutuskan untuk menempatkannya di sel pengamanan khusus. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif guna menjaga ketertiban di dalam lapas serta menghindari potensi gangguan keamanan akibat perhatian publik yang tinggi terhadap sosoknya.
"Kami akan tempatkan di pengamanan khusus terlebih dahulu, karena kasus ini cukup menarik perhatian masyarakat. Jadi, untuk sementara akan di sel khusus," tambah Christo.
Meski sempat menjadi perbincangan hangat, Bechi dilaporkan tidak menunjukkan perlawanan sedikit pun selama proses eksekusi. Ia justru bersikap patuh terhadap seluruh arahan petugas, bahkan disebut secara sukarela mengikuti proses pemanggilan dari pihak Bapas untuk kembali menjalani masa tahanan.
Sebelumnya, Bechi sempat dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama kurang lebih tiga tahun satu bulan. Padahal, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap dirinya adalah tujuh tahun penjara. Pembebasan bersyarat tersebut sebelumnya diberikan karena ia dianggap telah memenuhi syarat dua pertiga masa pidana berkat adanya berbagai remisi, baik remisi umum maupun remisi keagamaan.
Namun, keputusan pencabutan status bebas bersyarat ini menandai babak baru bagi perjalanan hukum sang anak kiai tersebut. Terkait rincian sisa masa hukuman yang harus dijalani, pihak Lapas Malang menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur untuk memberikan penjelasan lebih mendalam.
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan Bechi sendiri memang sempat mengguncang publik sejak pertama kali dilaporkan pada tahun 2017. Proses hukumnya yang panjang dan sempat melibatkan pengepungan di sebuah pondok pesantren di Jombang, kini kembali menjadi pembicaraan hangat seiring dengan kembalinya sang terpidana ke dalam sel penjara.


