Ads - After Header

Isu Pemakzulan Gibran Ternyata Hoaks

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Dunia politik tanah air mendadak riuh dengan beredarnya kabar mengenai adanya upaya pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Isu ini mencuat setelah sebuah surat usulan pemakzulan yang diklaim berasal dari anggota Fraksi NasDem DPR RI, Tonny Tesar, tersebar luas di tengah masyarakat. Namun, kabar yang mengejutkan publik tersebut langsung dibantah keras oleh petinggi partai pengusung.

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, secara tegas menyatakan bahwa informasi mengenai adanya surat usulan pemakzulan tersebut adalah berita bohong atau hoaks. Sahroni memastikan bahwa tidak ada langkah resmi dari internal Fraksi NasDem untuk menjatuhkan Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Isu Pemakzulan Gibran Ternyata Hoaks
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Hoaks itu hoaks," tegas Sahroni saat memberikan klarifikasi kepada awak media pada Kamis (10/9). Pernyataan singkat namun padat ini sekaligus meredam spekulasi liar yang berkembang mengenai adanya perpecahan internal di tubuh partai maupun di lingkungan parlemen terkait posisi Gibran.

Dalam surat yang sempat viral tersebut, Tonny Tesar tertanggal 7 Oktober 2026, menyuarakan argumen bahwa terdapat cacat formil dan materiil dalam pencalonan Gibran. Ia menggunakan dasar hukum terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan tidak ditemukannya bukti kelulusan tingkat sekolah menengah atas (SMA) milik Gibran. Dalam surat itu, ia menilai ketidakpenuhan syarat ijazah merupakan indikator kuat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat mendasar untuk menduduki jabatan Wakil Presiden sesuai dengan UU Pemilu.

Namun, jika menilik fakta hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah memberikan ketegasan melalui putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam sidang yang dibacakan pada Selasa (6/10) malam, MK menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya. Meskipun dalam persidangan sempat muncul fakta mengenai tidak ditemukannya dokumen ijazah luar negeri yang setara dengan SMA, MK tetap pada keputusan hukumnya bahwa hal tersebut tidak menggugurkan status jabatan yang bersangkutan.

Para pemohon dalam perkara ini terdiri dari berbagai elemen, mulai dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, hingga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Selain itu, terdapat pula perwakilan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI dan sejumlah warga lainnya. Meski upaya hukum telah dilakukan, keputusan MK tetap menjadi panglima tertinggi dalam menentukan keabsahan hasil pemilu.

Dengan bantahan keras dari Sahroni, publik diharapkan tidak lagi terprovokasi oleh surat-surat yang tidak jelas sumber keabsahannya. Hingga saat ini, posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tetap sah secara konstitusional berdasarkan putusan final Mahkamah Konstitusi. Melansir laporan dari chapnews.id, situasi politik saat ini cenderung stabil meskipun isu-isu hukum terkait administrasi masa lalu kerap muncul ke permukaan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer