Ads - After Header

BLT Rp900 Ribu Bisa Dicairkan? Ini Syaratnya!

Ahmad Dewatara

BLT Rp900 Ribu Bisa Dicairkan? Ini Syaratnya!

Chapnews – Ekonomi – Pemerintah terus menggulirkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sementara senilai Rp300.000 per bulan, terhitung sejak Oktober hingga Desember 2025. Totalnya, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima Rp900.000. Lantas, bisakah pencairan BLT ini diwakilkan di Kantor Pos?

Dana BLT ini disalurkan langsung ke rekening KPM dan dapat ditarik melalui ATM Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) atau melalui Kantor Pos. Program ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari Program Perlindungan Sosial Tahun 2025 melalui Kementerian Sosial, yang bertujuan untuk memberikan stimulus ekonomi selama tiga bulan.

BLT Rp900 Ribu Bisa Dicairkan? Ini Syaratnya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kabar baiknya, pencairan BLT Rp900.000 di Kantor Pos dapat diwakilkan. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Perwakilan hanya bisa dilakukan oleh anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan penerima manfaat. Perwakilan wajib membawa KTP asli penerima, surat kuasa, dan KK. Meski begitu, disarankan agar penerima datang langsung ke Kantor Pos untuk menghindari potensi kesalahan data.

Bagaimana Cara Mencairkan BLT di Kantor Pos?

  1. Penerima akan menerima surat pemberitahuan resmi (undangan) yang berisi informasi detail mengenai waktu, tempat, dan jumlah bantuan yang akan diterima.
  2. Saat datang ke Kantor Pos, bawa KTP asli, Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan pencairan.
  3. Petugas Kantor Pos akan melakukan verifikasi data dan menyerahkan uang tunai secara langsung.

Penting untuk diingat, proses pencairan BLT ini tidak dipungut biaya apapun. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan atau pihak-pihak yang meminta imbalan dalam proses pencairan.

BLT ini akan menjangkau 35,04 juta KPM, yang diperkirakan akan memberikan manfaat kepada sekitar 140 juta jiwa jika dihitung rata-rata empat anggota per keluarga. Total anggaran yang dialokasikan untuk BLT ini mencapai Rp31,542 triliun, sehingga total bantuan perlindungan sosial yang disalurkan melalui Kemensos pada tahun 2025 mencapai Rp110,718 triliun.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima BLT Rp900.000 dengan menggunakan NIK KTP. Berikut adalah syarat-syarat penerima BLT:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki KTP dan NIK aktif yang terverifikasi dengan data Dukcapil.
  • Termasuk dalam desil 1–4 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
  • Memiliki rekening bank yang ditunjuk oleh pemerintah.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer