Chapnews – Nasional – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersikeras akan tetap menegakkan aturan batas usia teknis angkutan kota (angkot), meskipun mendapat penolakan dari sejumlah sopir. Pemkot kini tengah mematangkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor sebagai skema transisi penataan angkutan umum di kota hujan tersebut.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyatakan bahwa Perwali penataan angkot saat ini masih dalam proses pembahasan di Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor. "Perwali Bogor masih dalam proses di Bagian Hukum dan HAM terkait tata cara dan mekanisme penghapusan batas usia teknis angkot," ujar Jenal, seperti dikutip chapnews.id, Sabtu.

Pemkot Bogor, lanjut Jenal, konsisten menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013, Perda Nomor 10 Tahun 2019, dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang batas usia teknis angkutan umum. Aturan ini akan diturunkan melalui Perwali yang saat ini sedang digodok.
Dalam draf Perwali yang tengah disusun, kendaraan angkutan umum berusia 20 tahun, termasuk yang sebelumnya mendapatkan kelonggaran, akan diarahkan masuk kembali melalui skema konversi dua menjadi satu. Syaratnya, usia kendaraan pengganti harus di bawah 15 tahun, bahkan di bawah 10 tahun. Meskipun demikian, Jenal menekankan bahwa ketentuan tersebut masih berupa konsep dan draf awal yang membutuhkan pembahasan lanjutan serta perizinan hingga tingkat provinsi.
Jenal mengakui bahwa dari sisi psikologis dan ekonomi, pengemudi serta pengusaha angkot terdampak meminta adanya penyesuaian kebijakan karena mereka masih bergantung pada operasional angkot sebagai sumber pendapatan. "Pemkot Bogor sedang memikirkan rencana koridor baru, dengan ketentuan pihak terdampak terlebih dahulu mematuhi aturan dan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah berusia 20 tahun atau lebih," jelasnya.
Penataan ulang koridor dan trayek angkot nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing zona untuk mengatasi ketimpangan jumlah angkot dan penumpang di sejumlah jalur. Jenal menegaskan bahwa Pemkot Bogor tidak mengendurkan penegakan perda tersebut, namun proses penghapusan kelonggaran batas usia teknis perlu dilakukan secara terperinci setelah Perwali itu rampung.
Sambil menunggu Perwali Bogor disahkan, Pemkot setempat menghentikan sementara razia terkait batas usia angkot, namun tetap melakukan penertiban administrasi seperti SIM dan STNK. "Alhamdulillah, mereka menyetujui. Razia batas usia 20 tahun dihentikan sementara, tetapi penertiban SIM dan STNK tetap berjalan," kata Jenal.
Dinas Perhubungan Kota Bogor juga telah melakukan pendataan angkot yang telah mencapai usia 20 tahun sebagai dasar penataan transportasi ke depan. Selain itu, pengemudi diminta menjaga perilaku berkendara, tidak merokok di dalam kendaraan, tidak mengetem sembarangan, serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Sebelumnya, para pengemudi dan pengusaha angkot menggelar aksi di halaman Balai Kota Bogor untuk menolak penghapusan kelonggaran batas usia angkot dan meminta penyesuaian kebijakan.


