Ads - After Header

Bukan Remaja! KemenPPPA Ungkap Usia Korban Polisi

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kabar terbaru dari Jakarta menyoroti kasus penembakan fatal di Makassar. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) secara resmi mengklarifikasi bahwa korban tewas, yang sebelumnya disebut remaja, sesungguhnya adalah seorang pria dewasa. Pernyataan ini mengubah dinamika penanganan kasus tersebut, meskipun KemenPPPA tetap menyayangkan insiden yang terjadi.

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti, pada Jumat (6/3), menegaskan bahwa korban berjenis kelamin laki-laki dengan usia 18 tahun 4 bulan. Berdasarkan ketentuan usia tersebut, KemenPPPA menyatakan tidak dapat melakukan penanganan lebih lanjut terhadap korban maupun keluarganya, meskipun korban masih tercatat sebagai pelajar SMA kelas 12. Kendati demikian, KemenPPPA tetap menyayangkan dugaan kecerobohan dalam penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian yang berujung pada hilangnya nyawa.

Bukan Remaja! KemenPPPA Ungkap Usia Korban Polisi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Korban yang teridentifikasi sebagai Betrand Eka Prasetyo (18), adalah seorang pelajar kelas 12 di Makassar. Informasi yang diterima KemenPPPA menyebutkan bahwa Betrand tinggal bersama ayah kandung serta kakek dan nenek dari pihak ayah. Kedua orang tuanya diketahui telah bercerai. Upaya penjangkauan awal oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar ke kediaman korban belum berhasil menemui keluarga karena suasana duka yang mendalam.

Insiden tragis ini terjadi pada Minggu (1/3), ketika Iptu N, seorang anggota Polsek Panakkukang, Makassar, merespons laporan adanya sekelompok pemuda yang bermain perang-perangan menggunakan senjata mainan berpeluru jeli, yang dinilai mengganggu pengguna jalan. Menurut keterangan polisi, Iptu N sempat melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa dan berupaya mengamankan korban. Namun, korban diduga melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Dalam situasi tersebut, pistol milik Iptu N tanpa sengaja meletus dan mengenai tubuh Betrand.

Betrand segera dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina, namun karena keterbatasan fasilitas, ia dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar. Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit kedua. Saat ini, Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses etik internal kepolisian. Senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Menyikapi insiden ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi menyeluruh terkait penggunaan senjata api (senpi) oleh anggotanya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Kamis (5/3), menjelaskan bahwa proses evaluasi merupakan bagian integral dari setiap tahapan operasional dan pembinaan kepolisian. Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, telah memastikan bahwa Iptu N akan tetap diproses hukum, terlepas dari klaim penembakan yang tidak disengaja saat berupaya membubarkan kerumunan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer