Chapnews.id – Nasib hukum Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (SHT), kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Sitti akhirnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Kamis (1/10). Namun, meski telah menjalani pemeriksaan panjang, pejabat daerah tersebut dipastikan tidak langsung mendekam di balik jeruji besi.
Keputusan untuk tidak menahan Sitti Husniah bukan tanpa alasan hukum yang kuat. Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa terdapat regulasi khusus yang mengatur mengenai status hukum kepala daerah. Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, setiap tindakan penahanan terhadap bupati atau wali kota yang sedang dalam proses penyidikan harus mendapatkan lampu hijau atau persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Sitti tidak ditahan. Hal ini merujuk pada Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah, di mana jika penyidikan terhadap bupati atau wali kota berlanjut ke tahap penahanan, maka diisyaratkan adanya persetujuan dari Mendagri," ujar Yusuf saat memberikan konfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut.
Proses pemeriksaan yang berlangsung di markas besar Polri tersebut memakan waktu cukup lama. Sitti dilaporkan menjalani pemeriksaan mulai pukul 11.00 hingga pukul 17.45 waktu setempat. Selama kurang lebih enam jam, penyidik melontarkan puluhan pertanyaan untuk mendalami keterlibatan sang bupati dalam berbagai skandal pemerasan yang menjeratnya. "Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat sekitar 26 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik," tambah Yusuf.
Kasus yang menjerat Sitti Husniah ini tergolong kompleks karena melibatkan berbagai sektor. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan setidaknya ada empat modus pemerasan yang dilakukan oleh Sitti.
Modus pertama berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menyasar para pengembang perumahan. Kedua, Sitti diduga meminta sejumlah uang kepada pihak ritel Indomaret dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Tak berhenti di situ, modus ketiga melibatkan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring. Dalam skema ini, Sitti diduga meminta imbalan berupa satu unit rumah dengan potongan harga mencapai 70 persen dari harga normal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Terakhir, penyidik menemukan adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Uniknya, dana tersebut diduga tidak masuk ke kas daerah, melainkan ditransfer langsung kepada pihak penyelenggara kegiatan atau event organizer. Saat ini, kepolisian masih terus mendalami seluruh bukti dan keterangan guna melengkapi berkas perkara kasus korupsi yang mencoreng citra pemerintahan di Kabupaten Gowa tersebut.


