Chapnews.id – Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mendadak memanas. Sebuah narasi mengejutkan mengenai upaya pengambilalihan atau "kudeta" terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencuat ke permukaan dalam pemeriksaan saksi kunci.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (1/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Ahmad Taufiq, yang merupakan Direktur PT Anugerah Citra Mulia atau PT Lantabur. Jaksa merasa perlu mengklarifikasi poin sensitif dalam BAP tersebut agar informasi yang beredar tidak menjadi fitnah yang liar.

Inti dari kegaduhan ini terletak pada poin nomor 16 dalam BAP saksi. Jaksa mempertanyakan keterangan mengenai dugaan penggunaan uang yang diberikan kepada Ishfah Abidal Azis, atau yang akrab disapa Gus Alex, untuk kepentingan pribadi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Salah satu kepentingan yang disebut dalam narasi tersebut adalah upaya melakukan take over atau pengambilalihan kendali partai PKB.
Menanggapi pertanyaan tajam dari jaksa, Ahmad Taufiq memberikan penjelasan yang cukup hati-hati. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai rencana kudeta partai tersebut bukanlah berasal dari dirinya sendiri, melainkan ia hanya mendengar cerita dari mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, M. Agus Syafi’i.
"Saya cuma mendengar, Yang Mulia. Saya dengar dari Pak Agus mengatakan seperti itu," ujar Taufiq di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ni Kadek Susantiani.
Taufiq juga sempat memberikan catatan kritis terhadap proses penyidikan. Ia merasa ada perbedaan antara apa yang ia sampaikan secara lisan dengan apa yang dituangkan oleh penyidik ke dalam dokumen BAP. Menurutnya, penyidik menggunakan frasa "sepemahaman saya" yang seolah-olah memberikan penegasan, padahal ia hanya menyampaikan informasi yang ia dengar dari pihak lain tanpa mengetahui kebenarannya secara langsung.
Jaksa KPK kemudian membacakan kembali kutipan BAP tersebut untuk memperjelas duduk perkara. Dalam dokumen itu tertulis bahwa pemberian uang kepada Gus Alex diduga digunakan oleh Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan pribadi, termasuk upaya mengambil alih PKB, namun rencana tersebut dikabarkan gagal akibat adanya perubahan peta politik.
Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian pembuktian besar terkait pengelolaan kuota haji tambahan yang diduga merugikan negara hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar. Dalam persidangan kali ini, KPK menghadirkan delapan saksi yang seluruhnya berasal dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kasus ini menyeret empat terdakwa utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Fokus utama penyidikan kini tertuju pada bagaimana aliran dana atau fee dalam mekanisme pengisian kuota haji tersebut dikelola.


