Ads - After Header

Buronan Narkoba ‘Koh Erwin’ Diburu, Otak Skandal AKBP Didik Terkuak!

Ahmad Dewatara

Buronan Narkoba 'Koh Erwin' Diburu, Otak Skandal AKBP Didik Terkuak!

Chapnews – Nasional – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kini resmi memburu bandar narkotika berjuluk ‘Koh Erwin’ setelah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya. Sosok yang diduga kuat sebagai otak di balik pasokan narkoba dan aliran dana haram kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ini menjadi target utama penegakan hukum. DPO tersebut telah dikeluarkan sejak Sabtu, 21 Februari lalu, menandai langkah serius Bareskrim dalam membongkar jaringan narkoba yang melibatkan oknum aparat.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil alih perburuan Erwin. "Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima chapnews.id pada Kamis (26/2).

Buronan Narkoba 'Koh Erwin' Diburu, Otak Skandal AKBP Didik Terkuak!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Melalui penerbitan DPO ini, Bareskrim berharap adanya partisipasi aktif dari masyarakat. Eko mengimbau agar seluruh pihak dapat memberikan informasi, mengawasi, atau bahkan menyerahkan keberadaan Koh Erwin kepada penyidik. Dengan ciri-ciri fisik tinggi 167 cm, berat 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, dan warna kulit sawo matang, Erwin juga dikenal dengan nama asli Erwin Iskandar. Ia diduga memiliki beberapa tempat tinggal yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat.

Kasus ini bermula dari terkuaknya keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro dalam penyalahgunaan narkoba. Didik terbukti memiliki sebuah koper putih berisi narkotika yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten. Sejumlah barang bukti narkotika berhasil disita, meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi (ditambah 2 butir sisa pakai dengan total 23,5 gram), 19 butir Alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin. Hasil tes rambut atau Hair Follicle Drug Test juga secara positif mengonfirmasi Didik mengonsumsi narkoba.

Tak berhenti di situ, AKBP Didik juga terjerat kasus penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkoba. Polda NTB menetapkannya sebagai tersangka pada Senin (16/2) atas dugaan menerima uang sebesar Rp2,8 miliar dari bandar Koh Erwin. Dana tersebut disalurkan melalui AKP Malaungi, yang kala itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, dalam periode Juni hingga November 2023.

Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Ia kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, menanti proses hukum lebih lanjut. Penangkapan Koh Erwin menjadi krusial untuk membongkar tuntas jaringan narkoba yang diduga kuat melibatkan oknum penegak hukum dan mengungkap seluruh mata rantai kejahatan ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer