Ads - After Header

Cak Imin Buka Peluang Usung Kader PKB di Pilpres 2029!

Redaksi

Cak Imin Buka Peluang Usung Kader PKB di Pilpres 2029!

Chapnews – Nasional – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka lebar peluang untuk mengusung kadernya sendiri dalam Pilpres 2029. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan presidential threshold. "Pasti, pasti [berpotensi memajukan kader PKB]. Semua menyambut cairnya demokrasi," tegas Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, di Istana Bogor, Jumat (3/1). Meski demikian, Cak Imin mengakui jalan masih panjang, mengingat Pilpres 2029 masih lima tahun lagi.

Pengalamannya sebagai cawapres di Pilpres 2024 lalu, mendampingi Anies Baswedan, tak luput dari ingatannya. "Kemarin juga bisa maju, kemarin juga maju. Nanti maju ya belum tahu, masih panjang, trauma enggak itu? Trauma kalah," ujarnya, sembari menyiratkan keraguan sekaligus optimisme. Ia menekankan pentingnya seluruh pihak menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. "Problem-nya adalah ada 1 bab di situ dari putusan itu mengembalikan ke pembuat UU. Nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR," imbuhnya.

Cak Imin Buka Peluang Usung Kader PKB di Pilpres 2029!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya, mengusulkan agar hanya partai parlemen yang dapat mengusung pasangan capres-cawapres. "Bisa juga dibuat aturan melalui revisi UU Pemilu yang mengatur adanya pembatasan parpol yang bisa mengusung pasangan calon presiden/wakil presiden adalah parpol yang lolos ambang batas minimal parliamentary threshold 4 persen atau parpol yang bertengger di Senayan," saran Indra dalam keterangannya, Sabtu (4/1).

Indra menawarkan beberapa alternatif lain untuk memperketat syarat pencalonan, seperti memperketat syarat pendirian partai politik, konvensi internal atau antarpartai, membatasi pilpres satu atau dua putaran, serta mensyaratkan capres/cawapres sebagai kader partai dan mantan pejabat negara. Ia juga mencontohkan beberapa negara dengan sistem presidensial yang sukses tanpa presidential threshold, seperti Amerika Serikat, Brasil, Peru, Meksiko, dan Kolombia.

Indra memprediksi, meski PT dihapus, tidak semua parpol akan mencalonkan presiden. Jika pembatasan hanya untuk partai parlemen diterapkan, kemungkinan hanya akan ada empat pasangan calon. "Saya pesimistis ada parpol yang berani mengusung paket capres-cawapres sendiri," ucapnya.

Putusan MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan, hak kolektif, dan kepastian hukum yang adil, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan putusan MK final dan mengikat, serta pemerintah menghormatinya. "Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding)," tegas Yusril.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer