"Keputusan ini sedang diolah, kita tunggu nanti hasilnya seperti apa," ujar Purbaya saat ditemui usai Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (3/8/2026). Ia menambahkan bahwa rancangan insentif yang akan diberikan tidak akan jauh berbeda dari diskusi-diskusi sebelumnya. Fokus utama pemberian stimulus ini adalah untuk kendaraan listrik produksi nasional, baik mobil maupun motor.
Sebelumnya, pemerintah telah merencanakan pemberian subsidi sebesar Rp5 juta untuk setiap pembelian motor listrik. Selain itu, fasilitas diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga disiapkan bagi mobil listrik. Langkah strategis ini diambil dengan tujuan utama menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dari sektor kendaraan pribadi, sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap energi bersih.

Pada tahap awal implementasi, program insentif ini disiapkan untuk kuota total 200.000 unit kendaraan listrik. Kuota tersebut akan dibagi secara proporsional, masing-masing 100.000 unit untuk mobil listrik dan 100.000 unit untuk motor listrik, menunjukkan ambisi pemerintah dalam mempercepat transisi menuju ekosistem kendaraan listrik yang lebih masif.


