Ads - After Header

DO! Mahasiswa USU Terbukti Lecehkan Puluhan Korban!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Medan – Universitas Sumatera Utara (USU) mengambil tindakan tegas terhadap salah satu mahasiswanya, CHS, dari Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). CHS resmi diberhentikan secara permanen atau di-drop out (DO) setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan adik tingkatnya, baik perempuan maupun laki-laki. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPK) USU, Dr. Meutia Nauly, pada Senin (3/8).

Sanksi berat ini dijatuhkan menyusul rekomendasi dari Satgas PPK USU kepada Rektor. Dengan pemberhentian ini, CHS kehilangan seluruh hak dan kewajiban sebagai mahasiswa USU, menandai akhir dari status akademiknya di kampus tersebut.

DO! Mahasiswa USU Terbukti Lecehkan Puluhan Korban!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dr. Meutia menjelaskan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan CHS pertama kali diterima Satgas PPK USU pada 19 Juli 2026. Kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial, dengan klaim awal menyebutkan 66 korban (60 perempuan dan 6 laki-laki). Namun, Satgas PPK USU secara resmi menerima dan menangani delapan laporan terhadap CHS.

Sejak laporan diterima, Satgas PPK USU segera bergerak cepat. Mereka melakukan pemeriksaan mendalam dan menyeluruh terhadap para pelapor, korban, saksi, pendamping, serta mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang relevan. Proses ini dipastikan berjalan secara objektif, independen, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ironisnya, CHS, terlapor dalam kasus ini, tidak menunjukkan sikap kooperatif. Ia dipanggil sebanyak tiga kali sesuai prosedur, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, pemeriksaan tetap dilanjutkan berdasarkan bukti-bukti yang telah terkumpul.

Berdasarkan hasil investigasi, Satgas PPK USU menyimpulkan bahwa CHS terbukti melakukan berbagai bentuk kekerasan seksual. Ini mencakup ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau gender korban, serta menyampaikan rayuan atau ucapan bernuansa seksual. Lebih lanjut, CHS juga terbukti mengirimkan konten bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, bahkan setelah dilarang. Tindakan fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan juga menjadi bagian dari temuan. Pola tindakan yang berulang terhadap lebih dari satu korban, serta berbagai bentuk kekerasan seksual yang dilakukan secara berlapis, termasuk tindakan fisik dan pemaksaan kegiatan seksual, memperkuat kesimpulan ini.

Dr. Meutia menegaskan bahwa penjatuhan sanksi administratif ini tidak mengakhiri tanggung jawab USU terhadap para korban. Sejak awal penanganan perkara, Satgas PPK USU telah menyediakan layanan pendampingan, termasuk konseling dengan psikolog bagi mereka yang membutuhkan dukungan emosional dan psikologis. Pendampingan, perlindungan, pemulihan, serta dukungan akademik akan terus diberikan sesuai kebutuhan masing-masing korban.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer