Rano menjelaskan, laporan yang diterima dari masyarakat mengindikasikan bahwa banyak truk kerap menggunakan jalur paling kanan, yang sejatinya diperuntukkan bagi kendaraan ringan untuk mendahului. Praktik ini tidak hanya memicu perlambatan arus dan kemacetan panjang, terutama pada jam-jam sibuk, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan. "Laporan masyarakat menunjukkan bahwa sejumlah truk kerap menggunakan jalur kanan yang semestinya diperuntukkan bagi kendaraan ringan untuk mendahului, sehingga memicu perlambatan arus, potensi kecelakaan, dan kemacetan panjang, khususnya pada jam sibuk," kata Rano dalam keterangannya, Sabtu (14/2), seperti dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, jalur kanan bukanlah arena bagi kendaraan berat untuk berjalan lambat, apalagi sampai menghambat laju kendaraan lain. Banyak aduan telah diterima Komisi III terkait penyalahgunaan lajur ini, yang secara langsung menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, Komisi III juga menyoroti fenomena truk-truk ODOL yang seolah tak tersentuh, bebas beroperasi di jalanan, termasuk di ruas tol. Rano menyebut praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga akselerator kerusakan infrastruktur jalan dan pemicu risiko kecelakaan fatal yang mengancam nyawa.
Kritik tajam dilontarkan Rano terkait penegakan hukum. "Kita sudah lama berbicara soal penertiban ODOL, tetapi di lapangan praktiknya masih terjadi. Penegakan hukum tidak boleh setengah hati sehingga kalau ada pelanggaran harus ada konsekuensi nyata," tegasnya.
Ia juga menyoroti kesan bahwa sebagian pengemudi truk tidak gentar terhadap sistem tilang elektronik (ETLE), seolah tidak ada efek jera yang dirasakan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem pengawasan yang ada.
Menyikapi kondisi ini, Rano mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mempertegas implementasi ETLE, memastikan sanksi benar-benar ditegakkan, dan melakukan evaluasi menyeluruh jika terdapat celah dalam sistem pengawasan. "Jangan sampai muncul persepsi bahwa pelanggaran bisa diabaikan tanpa konsekuensi," imbuhnya.
Menjelang bulan Ramadan, di mana mobilitas masyarakat diprediksi akan meningkat signifikan, Rano mendorong adanya langkah preventif melalui rekayasa lalu lintas yang terukur. Opsi yang dapat dipertimbangkan antara lain pembatasan waktu operasional kendaraan berat pada jam tertentu, pengawasan intensif di titik-titik rawan, serta patroli rutin untuk memastikan truk tidak menyalahgunakan lajur kanan.
Koordinasi yang lebih solid antara Polri, Kementerian Perhubungan, dan pengelola jalan tol juga menjadi kunci agar kebijakan yang diambil tidak parsial, melainkan terintegrasi dan berkelanjutan. "Tinggal bagaimana pengawasan diperketat dan penegakan hukum dilakukan secara konsisten. Masyarakat menunggu langkah nyata, dan saya percaya aparat bisa merespons dengan cepat dan terukur," pungkas Rano.
Ia juga mengingatkan agar keresahan ini tidak dibiarkan berlarut-larut, sebab negara memiliki kewajiban untuk memastikan jalan tol aman, tertib, dan berfungsi sebagaimana mestinya bagi seluruh pengguna.



