Ads - After Header

Heboh! KPK Usul Batasi Ketum Partai, PDIP-NasDem Protes Keras!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Usulan yang tercantum dalam laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK ini langsung memicu reaksi keras dari dua partai besar, PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai NasDem, yang menilai KPK telah melampaui batas kewenangannya.

Rekomendasi KPK ini, yang merupakan bagian dari 16 poin perbaikan tata kelola partai politik, bertujuan untuk memastikan berjalannya proses kaderisasi internal. Laporan tersebut menekankan pentingnya pengaturan batas kepemimpinan agar regenerasi di tubuh partai dapat berjalan optimal.

Heboh! KPK Usul Batasi Ketum Partai, PDIP-NasDem Protes Keras!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menanggapi hal ini, politikus senior PDIP, Guntur Romli, dengan tegas menyatakan bahwa usulan KPK tersebut adalah tindakan ultra vires atau melampaui kewenangan. Menurutnya, KPK tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan internal partai politik, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil, bukan lembaga negara. "Mengurusi dapur rumah tangga parpol adalah langkah yang terlalu jauh," ujar Guntur kepada chapnews.id, Kamis (23/4).

Guntur juga berargumen bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai adalah inkonstitusional. Ia menjelaskan bahwa partai politik adalah badan hukum yang memiliki otonomi internal, diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mereka sendiri. Usulan ini, lanjutnya, bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh Undang-Undang Partai Politik.

Lebih lanjut, Guntur meragukan efektivitas usulan tersebut dalam memberantas korupsi. Ia menyoroti bahwa belum ada studi empiris yang membuktikan korelasi langsung antara pembatasan masa jabatan ketua umum partai dengan penurunan angka korupsi. Sebaliknya, ia berpendapat bahwa akar masalah korupsi di Indonesia lebih terletak pada tingginya biaya politik.

Kekhawatiran lain yang disampaikan Guntur adalah potensi politisasi usulan ini. Ia khawatir instrumen pembatasan jabatan bisa disalahgunakan oleh pihak berkuasa untuk menjatuhkan lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya, hanya karena persoalan durasi kepemimpinan.

Senada dengan PDIP, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, juga menolak mentah-mentah rekomendasi KPK. Sahroni menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum adalah hak prerogatif mutlak partai politik dan tidak bisa diganggu gugat oleh pihak eksternal. "Mekanisme dan dinamika di internal partai adalah urusan kami sendiri," tandas Sahroni.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer