Ads - After Header

Cukai Rokok 57%? Menteri Keuangan Kaget!

Ahmad Dewatara

Cukai Rokok 57%? Menteri Keuangan Kaget!

Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan kekesalannya terkait tingginya cukai rokok yang mencapai rata-rata 57 persen. Dalam pernyataannya, Purbaya mempertanyakan kebijakan tersebut yang dinilai terlalu tinggi dan hanya berfokus pada penerimaan negara serta kesehatan masyarakat, tanpa mempertimbangkan dampak sosial ekonomi yang signifikan. "Saya tanya cukai rokok sekarang berapa? 57 persen? Tinggi amat, firaun lu!" ujarnya.

Purbaya menekankan bahwa kebijakan cukai rokok bukan hanya soal pendapatan negara semata. Ia menyoroti dampaknya terhadap penurunan konsumsi rokok yang berujung pada penyusutan industri dan pengangguran. Ia tegas menolak kebijakan yang dinilai "membunuh" industri tanpa adanya program mitigasi yang memadai bagi para pekerja yang terdampak. "Banyak industri yang dikecilkan, tapi mitigasi untuk tenaga kerja yang menganggur di mana? Program pemerintah? Tidak ada! Kenapa membuat kebijakan seperti itu?" tanyanya dengan nada kesal.

Cukai Rokok 57%? Menteri Keuangan Kaget!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lebih lanjut, Purbaya menilai kebijakan tersebut tidak bertanggung jawab. Ia menegaskan perlunya program penyerapan tenaga kerja sebelum mengambil langkah-langkah yang berpotensi mematikan industri. "Selama kita tidak punya program untuk menyerap tenaga kerja yang menganggur, industri tersebut tidak boleh dibunuh," tegasnya.

Ke depan, Purbaya berencana untuk lebih memperhatikan sektor industri rokok. Ia akan mengunjungi Jawa Timur untuk berdialog langsung dengan para pelaku industri guna mencari solusi yang lebih berimbang.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer