Chapnews – Nasional – Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar jaringan peretasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menargetkan SMA Negeri 2 Prabumulih. Aksi kejahatan siber ini menyebabkan kerugian fantastis, mencapai hampir Rp1 miliar, dan kini empat pelaku telah diamankan dalam operasi penangkapan di Palembang dan Ogan Komering Ilir (OKI).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melaporkan adanya upaya akses ilegal terhadap sistem website SIBOS SMA Negeri 2 Prabumulih. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa peretasan dan pencurian dana pendidikan ini dilakukan dalam dua tahap yang terencana.

"Tahap pertama terjadi pada 17 Desember 2025, di mana para pelaku berhasil meretas sistem dan menarik dana BOS secara ilegal sebesar Rp344.802.770," ujar Kombes Doni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4). Ia menambahkan, sindikat ini tidak berhenti di situ. "Kemudian pada tanggal 20 Januari 2026, mereka kembali membobol sistem dan menguras dana sebesar Rp598 juta dari total Rp637,5 juta yang seharusnya masuk ke rekening sekolah."
Akibat dua kali aksi peretasan tersebut, total dana BOS yang berhasil dicuri sindikat ini mencapai Rp942,8 juta. Kombes Doni merinci bahwa komplotan ini menggunakan metode brute force untuk membobol sistem keamanan website. "Para tersangka melakukan percobaan menebak username dan password secara berulang dan masif hingga berhasil menjebol sistem SIBOS. Begitu mendapat akses, pelaku langsung memindahkan dana pendidikan itu ke sejumlah rekening penampung yang sudah disiapkan," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap empat pelaku dengan peran berbeda. Mereka adalah AT, yang bertindak sebagai eksekutor peretasan; DN, koordinator rekening penampung; serta M dan AA, yang bertugas menyediakan rekening untuk menampung hasil kejahatan. Namun, pengejaran belum berakhir. Kombes Doni menegaskan bahwa penyidik masih memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami masih memburu dua pelaku lain dalam jaringan ini yang kini telah berstatus DPO. Kasus ini adalah atensi prioritas karena mereka merampas dana yang seharusnya digunakan untuk masa depan pendidikan anak-anak kita," tegas Kombes Doni, menunjukkan komitmen serius pihak kepolisian.
Fakta mengejutkan lainnya terungkap saat penggerebekan. Tiga dari empat tersangka yang ditangkap kedapatan tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Atas kejahatan berlapis ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat 1 KUHP. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi dana pendidikan dari tangan-tangan jahat.


