Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik korupsi yang merugikan negara. Kali ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Empat dari 21 tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif. Mereka adalah Hasanuddin, anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dari Kabupaten Gresik, Jodi Pradana Putra (swasta dari Blitar), Sukar (mantan Kepala Desa dari Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta dari Tulungagung). Satu tersangka lain, A Royan, berhalangan hadir karena sakit dan meminta penjadwalan ulang.

"Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis (2/10) malam.
Asep merinci, empat tersangka diduga penerima suap adalah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono. Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, termasuk anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 Mahud, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang dan Probolinggo periode 2019-2024, serta sejumlah pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur.
KPK mengungkap bahwa praktik korupsi ini terjadi karena penyusunan aspirasi Pokir tidak didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk program Pokir justru "dikutip" oleh oknum-oknum tertentu.
KPK saat ini aktif mendampingi Pemprov Jatim melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) untuk membenahi proses perencanaan dan penganggaran. Beberapa rekomendasi telah diberikan, termasuk penajaman tujuan pemberian hibah, penetapan kriteria penerima hibah yang selektif, transparansi dalam verifikasi, dan pembangunan database terintegrasi.
KPK menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam proses pencairan dana hibah. Dengan demikian, anggaran hibah diharapkan dapat bermanfaat secara optimal untuk masyarakat.


