Chapnews – Nasional – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan laporan mengejutkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hilangnya sekitar 554 ribu hektare lahan sawah di Indonesia. Data ini mencakup periode lima tahun terakhir, yakni dari 2019 hingga 2024. Laporan tersebut disampaikan Nusron usai pertemuan dengan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (28/1) malam.
Nusron menjelaskan bahwa ratusan ribu hektare lahan produktif tersebut telah terkonversi menjadi kawasan industri dan perumahan. Fenomena alih fungsi lahan ini, menurutnya, terjadi secara merata di seluruh penjuru Tanah Air, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap ketahanan pangan nasional.

Kondisi ini, kata Nusron, sangat bertolak belakang dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2025-2030. Perpres tersebut secara tegas menetapkan bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus mencapai minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). LP2B sendiri merupakan kategori lahan sawah yang wajib dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain selama-lamanya.
Ironisnya, realitas di lapangan menunjukkan angka yang jauh dari target. Hingga saat ini, baru 64 kabupaten yang memiliki Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang selaras dengan ketentuan LP2B di atas 87 persen LBS. Ini berarti, sebanyak 409 kabupaten lainnya masih harus segera merevisi RTRW mereka agar sesuai dengan regulasi tersebut.
Lebih lanjut, Nusron memaparkan bahwa dalam RTRW tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, besaran LP2B rata-rata hanya berkisar di angka 67,8 persen. Bahkan, jika hanya mengacu pada RTRW di tingkat kabupaten, angkanya merosot tajam hingga 41 persen. "Untuk kepentingan ketahanan pangan, kami menilai bahwa kita sudah dalam kondisi darurat RTRW," tegas Nusron, menyoroti urgensi revisi tata ruang secara menyeluruh.
Menyikapi situasi genting ini, Kementerian ATR/BPN akan mengambil langkah-langkah strategis. Bagi daerah yang RTRW-nya belum mencantumkan LP2B di atas 87 persen, semua LBS di wilayah tersebut akan secara otomatis dianggap sebagai LP2B. Artinya, lahan sawah tersebut tidak diizinkan untuk dialihfungsikan hingga pemerintah daerah setempat secara resmi menentukan dan mengesahkan mana yang termasuk LP2B dan mana yang tidak.
Sementara itu, bagi daerah yang RTRW-nya sudah mencantumkan luasan LP2B namun belum memenuhi target minimal 87 persen, Nusron memberikan batas waktu enam bulan untuk segera melakukan revisi RTRW mereka. Langkah-langkah tegas ini diharapkan mampu menjadi benteng terakhir untuk melindungi sisa lahan sawah yang ada dan menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia di masa mendatang, demikian laporan dari chapnews.id.



