Chapnews – Nasional – Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota berhasil meringkus sekelompok debt collector yang meresahkan warga. Para pelaku yang berjumlah sepuluh orang ini tertangkap setelah dilaporkan mengintimidasi dan mengancam membakar mobil korban di kawasan ruko Bekasi Timur, Sabtu (5/7). Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, membenarkan penangkapan tersebut. "Sudah diamankan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Binsar kepada wartawan chapnews.id.
Peristiwa bermula saat korban, seorang pria berinisial AP (38), hendak meninggalkan lokasi. Namun, ia dicegat oleh sepuluh orang yang mengaku sebagai perwakilan leasing. Mereka memaksa AP menyerahkan mobilnya dan melayangkan ancaman serius. "Pelaku mengancam akan membakar mobil tersebut jika korban tidak menuruti permintaan mereka," terang Binsar. Ancaman pembakaran mobil inilah yang kemudian dilaporkan AP ke Polres Metro Bekasi Kota. Polisi pun langsung bergerak cepat dan mengamankan para pelaku. Saat ini, proses hukum terhadap para debt collector tersebut sedang berjalan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para debt collector yang bertindak di luar batas hukum dan meresahkan masyarakat.
