Chapnews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengambil langkah tegas dalam upaya meningkatkan standar keselamatan pelayaran di Indonesia. Salah satu kebijakan strategis yang kini tengah digalakkan adalah pemisahan jalur operasional antara kapal penyeberangan yang mengangkut kendaraan barang dengan kapal yang khusus melayani penumpang.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan akan manajemen risiko yang lebih baik di area pelabuhan. Dengan memisahkan arus logistik dan arus penumpang, potensi kecelakaan akibat kepadatan kendaraan berat atau gangguan operasional di atas kapal dapat diminimalisir secara signifikan.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa skema pemisahan ini bukan sekadar wacana, melainkan sudah mulai diimplementasikan secara nyata. Salah satu titik keberhasilan penerapan kebijakan ini dapat dilihat di Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur. Menurutnya, keberhasilan di Ketapang menjadi model yang diharapkan dapat direplikasi di berbagai pelabuhan penyeberangan lainnya di seluruh tanah air.
"Kami telah menginstruksikan agar pemisahan ini diterapkan, sebagaimana yang sudah berjalan di Pelabuhan Ketapang. Tantangan utamanya saat ini adalah memberikan edukasi secara masif kepada seluruh pemangku kepentingan agar mereka memahami bahwa kebijakan ini murni demi menjamin keselamatan bersama," ujar Dudy dalam keterangannya pada Minggu (4/10/2026).
Lebih lanjut, Dudy menjelaskan bahwa kebijakan pemisahan kapal ini memiliki keterkaitan erat dengan target besar pemerintah dalam menekan angka kendaraan yang melebihi kapasitas. Pemerintah tengah berupaya keras mewujudkan target zero over dimension overload (ODOL) pada tahun 2027 mendatang. Dengan adanya pemisahan jalur, pengawasan terhadap kendaraan barang, terutama kendaraan berat yang sering kali menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur dan risiko kecelakaan, akan menjadi jauh lebih efektif.
Dalam pelaksanaannya, Kemenhub tidak akan bekerja sendirian. Dudy telah memberikan instruksi khusus kepada sejumlah operator transportasi laut dan pengelola pelabuhan utama di Indonesia untuk memperketat pengawasan di lapangan. Nama-nama besar seperti PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), hingga PT ASDP Indonesia Ferry diminta untuk memperkuat sistem kontrol terhadap angkutan barang.
Pengawasan ketat ini mencakup pemeriksaan dimensi kendaraan dan beban muatan sebelum kapal diizinkan untuk berangkat. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi kendaraan berat yang melanggar aturan masuk ke dalam area penyeberangan yang dapat membahayakan stabilitas kapal maupun kenyamanan penumpang.
Melalui integrasi antara pemisahan jalur operasional dan pengawasan ketat terhadap kendaraan ODOL, pemerintah berharap ekosistem transportasi laut Indonesia dapat menjadi lebih aman, tertib, dan efisien dalam mendukung arus logistik nasional tanpa mengorbankan keselamatan nyawa manusia.
Laporan selengkapnya dapat Anda ikuti melalui pembaruan rutin di chapnews.id.


