Chapnews – Nasional – Tragedi mengerikan menyelimuti lingkungan akademik Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau pada Kamis (26/2) lalu. Faradila (23), seorang mahasiswi yang tengah bersiap menghadapi sidang proposal skripsinya, harus dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban pembacokan brutal oleh teman dekatnya sendiri, R (21), di area kampus.
Akibat serangan keji tersebut, Faradila menderita tiga luka sayatan dan tusukan serius. Kepala, punggung, dan lengannya menjadi sasaran amukan pelaku. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Pandra Zahwani Arsyad, mengonfirmasi insiden ini kepada chapnews.id, menjelaskan bahwa "Korban mengalami luka-luka di bagian kepala, kemudian di bagian punggung dan di lengan."

Kombes Pandra merinci, peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis pagi, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, Faradila sudah berada di kampus, fokus mempersiapkan diri untuk presentasi proposal skripsinya. Namun, ketenangan pagi itu seketika buyar ketika R, yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban, datang ke kampus dengan niat jahat dan telah mempersiapkan sebilah parang sebagai alat untuk melancarkan aksinya.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung mencari Faradila setibanya di kampus dan seketika melancarkan serangan membabi buta. "Saudara R ini membawa parang ya, senjata tajam berupa parang itu yang langsung menghampiri korban atas nama Farah," terang Kombes Pandra, menggambarkan kekejaman serangan tersebut.
Pasca-insiden berdarah itu, pihak Universitas dengan sigap menghubungi Polsek Bina Widya melalui layanan darurat 110. Petugas kepolisian segera meluncur ke lokasi kejadian dan berhasil meringkus pelaku R tanpa perlawanan berarti. Faradila, yang terluka parah, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisinya dilaporkan stabil, meski masih dalam pemulihan.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif di balik aksi brutal ini diduga kuat adalah dendam atau sakit hati. Kombes Pandra mengindikasikan adanya "hubungan dekat" antara pelaku dan korban, yang kemudian memicu perasaan sakit hati atau dendam pada diri R. "Motif yang memang mereka itu sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam," jelasnya.
Saat ini, R telah diamankan di Polsek Bina Widya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 469 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.



