Ads - After Header

DPR Curiga Vonis Lain Kasus Amsal Janggal, Kejagung Diminta Turun Tangan!

Ahmad Dewatara

DPR Curiga Vonis Lain Kasus Amsal Janggal, Kejagung Diminta Turun Tangan!

Chapnews – Nasional – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak berhenti pada vonis bebas Amsal Sitepu. Komisi III DPR meminta Kejagung mendalami lebih lanjut putusan bersalah yang telah dijatuhkan kepada pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan serial video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung harus menindaklanjuti dan menyikapi secara serius putusan-putusan yang telah ada. "Ya itu nanti selanjutnya nanti Kejaksaan Agung akan menyikapi itu di internalnya nanti," ujar Sahroni di kompleks parlemen pada Senin (6/4).

DPR Curiga Vonis Lain Kasus Amsal Janggal, Kejagung Diminta Turun Tangan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sahroni secara khusus mendorong agar kasus dugaan mark-up yang menyeret beberapa tersangka lain dalam perkara serupa dengan Amsal ini segera dieksaminasi. Ia mendesak Kejagung untuk segera mengambil langkah konkret. "Seperti yang Pak Hinca Panjaitan [anggota Komisi III dari Demokrat] sampaikan, kan banyak juga tahanan-tahanan yang mungkin dugaannya sifatnya sama. Nanti Kejagung lanjutin," tambahnya, mengisyaratkan perlunya peninjauan ulang terhadap kasus-kasus serupa.

Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah Amsal Sitepu, seorang videografer yang menggarap proyek tersebut melalui CV miliknya, divonis bebas setelah perkaranya dibawa ke rapat audiensi Komisi III DPR. Namun, di sisi lain, terdapat nama Toni Aji Anggoro, seorang pekerja di bawah CV Arih Ersada yang juga terlibat dalam proyek yang sama, telah divonis bersalah dengan hukuman satu tahun penjara. Perbedaan nasib ini menjadi salah satu pemicu desakan DPR.

Merespons vonis bebas Amsal dan sorotan publik, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah internal dengan memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim intelijen Kejaksaan Agung telah mengamankan beberapa jaksa dari Kejari Karo, termasuk Kepala Kejari Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum. "Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Anang, seperti dikutip dari chapnews.id.

Anang memastikan bahwa Kejaksaan Agung akan mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut secara transparan. Ia menekankan bahwa tim dari Kejagung akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses ini. "Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya," pungkas Anang, menandakan keseriusan Kejagung dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran internal.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer