Ads - After Header

DPR Kejar Target Revisi UU Pemilu Terbaru

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil langkah progresif dengan memutuskan untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Meski saat ini sedang memasuki masa reses, parlemen tidak ingin membuang waktu dan berencana langsung tancap gas untuk merampungkan regulasi krusial tersebut. Langkah ini diambil menyusul telah terbentuknya Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu di Komisi II pada akhir September lalu.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan bahwa masa reses tidak akan menjadi penghalang bagi para legislator untuk bekerja. Menurutnya, jadwal rapat-rapat Panja justru akan dioptimalkan selama periode reses tersebut agar proses penyerapan aspirasi berjalan lebih intensif.

DPR Kejar Target Revisi UU Pemilu Terbaru
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Walaupun sedang masa reses, kami tetap akan memanfaatkan waktu tersebut untuk melaksanakan berbagai rapat Panja," ujar Bahtra saat ditemui di kompleks parlemen, Senin (5/10).

Dalam proses penyusunan aturan main demokrasi ini, Komisi II berkomitmen untuk melibatkan berbagai elemen masyarakat guna mendapatkan perspektif yang luas. Pihak DPR telah menyusun daftar undangan yang mencakup para praktisi hukum, koalisi masyarakat sipil, hingga kalangan akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Bahtra menambahkan bahwa pihaknya berencana melakukan kunjungan langsung ke kampus-kampus untuk berdialog dengan para pakar guna memperkuat landasan teoritis dari RUU ini.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menyatakan bahwa keterlibatan pihak luar tidak hanya terbatas pada akademisi. Ia memastikan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen (nonparlemen) juga akan mendapatkan ruang untuk menyampaikan pendapat mereka. Hal ini penting agar RUU Pemilu yang dihasilkan bersifat inklusif dan mewakili seluruh spektrum politik di Indonesia.

Selain itu, Rifqi menjelaskan bahwa agenda pembahasan juga akan mencakup kunjungan kerja ke lembaga yudikatif tertinggi, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan draf aturan dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan hasil rapat tertutup Panja, pembahasan intensif dijadwalkan mulai bergulir pada 1 November mendatang. Komisi II menargetkan seluruh naskah akademik dan draf final RUU Pemilu dapat rampung pada akhir Desember 2025 atau paling lambat awal Januari 2026, untuk kemudian diserahkan sebagai usul inisiatif DPR.

Target besar telah ditetapkan oleh Komisi II, yakni revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini diharapkan dapat disahkan secara resmi pada Maret 2027. Anggota Komisi II, Muhammad Khozin, menyebutkan bahwa linimasa tersebut adalah batas waktu maksimal yang diupayakan oleh parlemen agar kepastian hukum mengenai sistem pemilu di masa depan dapat segera terwujud. Melalui percepatan ini, DPR berharap dapat memberikan fondasi demokrasi yang lebih kokoh bagi penyelenggaraan pemilu mendatang.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer