Ads - After Header

DPRD DKI Usul Tambah Kursi Dewan

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta secara resmi mengajukan usulan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Langkah berani ini diambil guna menuntut penambahan jumlah kursi anggota dewan yang saat ini dianggap tidak lagi memadai untuk melayani jutaan warga ibu kota.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pihak DPRD mengusulkan agar jumlah kursi yang semula hanya 106 kursi ditingkatkan secara signifikan menjadi kisaran 180 hingga 220 kursi. Usulan ini muncul sebagai respons atas beban kerja anggota dewan yang dinilai sudah melampaui batas kewajaran.

DPRD DKI Usul Tambah Kursi Dewan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi DKI Jakarta, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa rasio perwakilan antara anggota dewan dengan jumlah penduduk di Jakarta saat ini sangat timpang. Berdasarkan data yang ada, satu orang anggota DPRD DKI Jakarta harus melayani sekitar 100 ribu penduduk. Angka ini dianggap sangat berat jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.

Sebagai perbandingan, Aziz memaparkan bahwa di Provinsi Jawa Barat, satu anggota dewan hanya perlu mewakili sekitar 39 ribu penduduk. Sementara itu, di Provinsi Banten, rasio perwakilannya jauh lebih kecil lagi, yakni satu anggota dewan melayani sekitar 26 ribu penduduk. Ketimpangan ini semakin terasa karena Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat Kabupaten/Kota seperti provinsi lainnya, mengingat status kekhususan wilayahnya.

Lebih lanjut, Aziz menyoroti dampak dari UU Nomor 2 Tahun 2024 yang saat ini berlaku. Jika merujuk pada aturan pemilu dalam undang-undang tersebut, potensi perolehan kursi DKI Jakarta sebenarnya bisa menyusut hingga hanya 85 kursi jika jumlah penduduk berada di angka 9 hingga 11 juta. Hal ini berarti terjadi penurunan drastis hingga 20 persen dari jumlah kursi yang ada sekarang.

Kondisi ini dinilai sangat tidak ideal mengingat kompleksitas permasalahan di Jakarta yang terus berkembang. Masalah mulai dari kemacetan transportasi, penanganan banjir, tata ruang, pengelolaan sampah, hingga isu aglomerasi dan digitalisasi memerlukan pengawasan yang lebih intensif. Menurut Aziz, kapasitas anggota dewan yang berkurang tidak akan mampu mengimbangi kerumitan masalah kota yang semakin masif.

Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, menegaskan bahwa tujuan utama dari usulan revisi ini adalah agar aspirasi masyarakat dapat terserap dan ditindaklanjuti dengan lebih cepat. Dengan jumlah representasi yang lebih banyak, diharapkan pelayanan terhadap warga Jakarta menjadi lebih optimal.

Pihak DPRD DKI Jakarta berharap usulan perubahan UU DKJ ini dapat segera masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar dapat dievaluasi oleh DPR RI. Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa usulan ini perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait dinamika politik di setiap wilayah kota di Jakarta.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer