Ads - After Header

Ratusan WNA Terjaring Razia di Bali

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Pulau Dewata kembali menjadi sorotan terkait pengawasan ketat terhadap keberadaan warga negara asing (WNA). Sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak 177 warga asing harus mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, akibat berbagai pelanggaran aturan keimigrasian.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga periode 1 Januari sampai 30 September 2026, otoritas imigrasi telah melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar tersebut. Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengungkapkan bahwa dari total 177 orang yang ditahan, sebanyak 143 orang di antaranya telah resmi dideportasi ke negara asal mereka.

Ratusan WNA Terjaring Razia di Bali
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami telah melaksanakan deportasi terhadap 143 WNA, sementara 7 lainnya telah dipindahkan. Puncak aktivitas pendetensian terjadi pada bulan April 2026, di mana dalam waktu hanya 30 hari, kami berhasil melakukan 28 pendetensian dan 29 pendeportasian," ujar Teguh saat memberikan keterangan di Denpasar, Bali, Kamis (1/10).

Menariknya, dari sekian banyak negara asal para deteni, terdapat tiga negara yang mendominasi jumlah pelanggar di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiga negara tersebut adalah Nigeria, Pakistan, dan Rusia. Mengenai jenis pelanggaran, mayoritas WNA tersebut tertangkap karena melampaui batas izin tinggal atau yang dikenal dengan istilah overstay. Selain itu, pelanggaran terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta WNA yang baru bebas dari masa hukuman di lembaga pemasyarakatan juga menjadi faktor penyebab penahanan.

Teguh menjelaskan bahwa wilayah kerja Rudenim Denpasar sangat luas, mencakup area Bali hingga NTB. Oleh karena itu, para deteni yang masuk ke dalam penampungan berasal dari berbagai kantor imigrasi di kedua provinsi tersebut. Ia juga menambahkan bahwa durasi penahanan setiap orang berbeda-beda, tergantung pada kompleksitas permasalahan dan kendala yang dihadapi masing-masing individu.

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pihak Rudenim dalam proses pemulangan adalah masalah biaya tiket pesawat. Tidak semua WNA yang ditahan memiliki kemampuan finansial untuk membiayai kepulangan mereka sendiri. Dalam situasi sulit ini, pihak Rudenim berupaya mencari solusi melalui koordinasi dengan pihak keluarga, kerabat, penjamin, hingga menghubungi kedutaan besar atau konsulat negara yang bersangkutan.

Selain masalah biaya, proses deportasi sering kali terhambat oleh urusan administratif. Kendala seperti status kewarganegaraan yang belum terkonfirmasi, dokumen perjalanan yang sudah kedaluwarsa, hingga masalah kesehatan deteni yang tidak memungkinkan untuk terbang, kerap menjadi alasan penundaan. Selain itu, proses pemulangan juga bisa tertunda jika aparat penegak hukum masih membutuhkan WNA tersebut untuk kepentingan penyidikan atau persidangan di pengadilan.

Meski menghadapi berbagai kendala teknis, Teguh menegaskan bahwa prinsip utama Rudenim adalah sebagai tempat penampungan sementara sebelum proses deportasi dilakukan. Begitu seluruh persyaratan administrasi, biaya, dokumen perjalanan, dan kondisi kesehatan telah terpenuhi, maka tindakan deportasi akan segera dieksekusi tanpa penundaan lebih lanjut. Informasi lengkap mengenai perkembangan ini dapat terus dipantau melalui laman chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer