Ads - After Header

Eks Bupati Lampung Timur Bangun Gerbang Rp6,9 Miliar, Tersangka!

Redaksi

Eks Bupati Lampung Timur Bangun Gerbang Rp6,9 Miliar, Tersangka!

Chapnews – Nasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025, M Dawam Rahardjo, sebagai tersangka korupsi. Proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan gerbang rumah jabatan bupati senilai lebih dari Rp6,996 miliar pada tahun anggaran 2022. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengumumkan penetapan tersangka ini di Bandarlampung, Kamis (18/4). Ia menjelaskan penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Tidak hanya Dawam Rahardjo, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MDW, seorang ASN di Kabupaten Lampung Timur; AC, Direktur perusahaan penyedia jasa; dan SS, Direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana proyek tersebut. Armen menjelaskan proyek gerbang tersebut diduga terdapat penggelembungan biaya atau markup. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proyek ini bukanlah pekerjaan konstruksi biasa, melainkan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus, bukan sekadar pekerjaan fisik.

Eks Bupati Lampung Timur Bangun Gerbang Rp6,9 Miliar, Tersangka!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Awalnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berencana membangun ikon daerah terinspirasi dari sebuah tugu di kabupaten lain di Lampung. Dawam Rahardjo kemudian memerintahkan MDW untuk merencanakan proyek tersebut. SS, yang meminjam nama perusahaan, kemudian ditunjuk untuk membuat perencanaan dengan menggunakan desain dari seorang seniman patung ternama asal Bali. SS pun mendapatkan proyek jasa konsultansi. MDW, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian menyiapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang seolah-olah proyek tersebut merupakan pekerjaan konstruksi.

Armen menambahkan, MDW atas perintah Dawam Rahardjo, kemudian meloloskan perusahaan milik AC melalui proses lelang. Setelah memenangkan lelang, AC kemudian melakukan subkontrak yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,8 miliar. Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Kejati Lampung.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer