Chapnews – Ekonomi – Presiden Prabowo Subianto membuat gebrakan baru di tahun 2025. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang berlaku efektif 30 Juni 2025, pemerintah akan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara. Kebijakan ini terungkap dalam lampiran Perpres, tepatnya pada bagian 8 Program Hasil Terbaik Cepat.
Perpres tersebut secara spesifik menyebutkan poin penting: "Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara." Perubahan ini cukup signifikan, mengingat Perpres sebelumnya, Nomor 109 Tahun 2024, sama sekali tidak mencantumkan rencana kenaikan gaji pejabat negara. Artinya, ini adalah kebijakan baru yang diinisiasi langsung oleh Presiden Prabowo.

Selain kenaikan gaji, Presiden Prabowo juga memprioritaskan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN). BPN diharapkan mampu meningkatkan rasio penerimaan negara hingga 23% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Target ini jauh lebih ambisius dibandingkan target sebelumnya yang hanya menekankan optimalisasi penerimaan negara tanpa angka spesifik. Langkah-langkah berani ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan mencapai target penerimaan negara yang lebih tinggi. Publik pun menantikan detail lebih lanjut mengenai mekanisme dan besaran kenaikan gaji tersebut.



