Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini membandingkan gajinya saat ini dengan masa jabatannya sebelumnya sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pernyataan mengejutkan pun terlontar: gajinya sebagai Menkeu jauh lebih kecil!
Pengakuan tersebut disampaikan Purbaya dalam acara Great Lecture: Transformasi Ekonomi Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025). "Waktu dilantik jadi Menteri Keuangan, saya tanya Sekjen, ‘gaji saya berapa?’ Sekian. Waduh, turun. Jadi gengsinya lebih tinggi tapi sepertinya gajinya lebih kecil," ujarnya.

Berdasarkan peraturan pemerintah, gaji pokok seorang menteri di Indonesia memang tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2000, yakni Rp5.040.000 per bulan. Ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan (Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001), totalnya mencapai Rp18.648.000 per bulan. Namun, angka tersebut belum termasuk fasilitas lain yang nilainya cukup signifikan, seperti dana operasional, tunjangan kinerja, protokoler, dan dana taktis yang menurut beberapa sumber bisa mencapai Rp100 juta hingga Rp150 juta per bulan. Belum lagi fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
Bandingkan dengan gaji Ketua Dewan Komisioner LPS. Purbaya secara tersirat menyebutkan bahwa penghasilannya sebagai Ketua LPS jauh lebih tinggi, setara bahkan sedikit di atas Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selisihnya pun terpaut sangat jauh, seakan langit dan bumi. Perbedaan signifikan ini menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan kompensasi untuk jabatan publik yang memiliki tanggung jawab dan kompleksitas yang berbeda. Chapnews.id akan terus berupaya menggali informasi lebih lanjut terkait besaran gaji Ketua LPS.



