Chapnews – Ekonomi – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi sorotan tajam menyusul maraknya kasus keracunan. Hingga 22 September 2025, Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat 4.711 kasus keracunan, mayoritas terjadi di Pulau Jawa. Angka ini terbagi menjadi 1.281 kasus di Wilayah I, 2.606 kasus di Wilayah II, dan 824 kasus di Wilayah III. Kondisi ini memicu beragam usulan, mulai dari evaluasi menyeluruh hingga penghentian sementara program. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, mengungkapkan pemerintah telah mendengar berbagai aspirasi tersebut, termasuk usulan evaluasi total, penghentian sementara, dan perbaikan bertahap.
Di tengah polemik ini, pertanyaan mengenai gaji petugas MBG menjadi menarik. Sebelumnya, sempat beredar kabar keterlambatan pembayaran gaji. Namun, kini petugas MBG telah menerima upah mereka. Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa gaji petugas MBG yang bekerja di bawah naungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa mencapai Rp2 juta per bulan. Program MBG sendiri telah menyerap kurang lebih 68 ribu tenaga kerja, dengan lebih dari 60 persen di antaranya adalah ibu rumah tangga berusia 30 hingga 50 tahun. Dadan menambahkan, program ini turut berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan ekstrem, karena memberikan penghasilan minimal Rp2 juta per bulan bagi para petugas yang sebelumnya mungkin tidak memiliki pendapatan tetap.




