Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia! Gaji PNS resmi naik 8% di tahun 2024. Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merevisi PP Nomor 7 tentang Gaji PNS. Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP tersebut pada Selasa, 30 Januari 2024.
Kenaikan gaji ini berlaku untuk semua golongan PNS, mulai dari golongan I hingga IV. Dengan peraturan baru ini, setiap PNS akan menerima peningkatan gaji sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam PP terbaru. Pemerintah menerbitkan PP ini untuk memastikan transparansi dan agar seluruh masyarakat mengetahui perubahan besaran gaji PNS. Presiden Jokowi juga menginstruksikan agar PP ini diumumkan dan dipublikasikan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Informasi detail mengenai besaran gaji untuk masing-masing golongan akan segera diumumkan dan dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah. Siapkan diri untuk menerima gaji yang lebih baik di tahun 2024!




