Ads - After Header

Gaji Singapura: TKI Bisa Bawa Pulang Belasan Juta!

Ahmad Dewatara

Gaji Singapura: TKI Bisa Bawa Pulang Belasan Juta!

Oleh: Feby Novalius
Jurnalis – Selasa, 10 Februari 2026 | 07:02 WIB

Gaji Singapura: TKI Bisa Bawa Pulang Belasan Juta!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Singapura terus menjadi magnet bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mencari perbaikan nasib ekonomi. Daya tarik utama negara kota ini adalah tawaran gaji yang menggiurkan, jauh melampaui rata-rata upah di Tanah Air, terutama bagi para pekerja asing. Banyak TKI secara aktif memilih negara ini sebagai destinasi utama untuk meningkatkan kondisi finansial keluarga mereka.

Menurut data yang dihimpun chapnews.id dari Dealls pada Selasa (10/2/2026), berbeda dengan Indonesia yang mengenal Upah Minimum Regional (UMR) secara umum, Singapura menerapkan sistem penggajian yang lebih spesifik. Sebagai gantinya, terdapat dua kerangka kerja utama yang menjadi acuan dalam penetapan gaji minimum di berbagai sektor, yaitu Progressive Wage Model (PWM) dan Local Qualifying Salary (LQS).

Progressive Wage Model (PWM) adalah skema upah progresif yang dirancang untuk memastikan pekerja berpenghasilan rendah di sektor-sektor krusial seperti kebersihan, keamanan, dan ritel, mendapatkan upah minimum yang layak dan bertahap meningkat seiring dengan peningkatan keterampilan dan produktivitas mereka.

Sementara itu, Local Qualifying Salary (LQS) berfungsi sebagai ambang batas gaji minimum yang wajib dibayarkan kepada tenaga kerja lokal. Kebijakan ini memiliki implikasi penting: perusahaan di Singapura harus memenuhi standar LQS untuk pekerja lokal mereka jika ingin memiliki hak merekrut pekerja asing melalui skema izin kerja seperti S Pass atau Employment Pass (EP).

Meskipun tidak ada patokan UMR tunggal, pemerintah Singapura telah menetapkan standar gaji minimum yang berlaku. Untuk tenaga kerja lokal, batas LQS saat ini ditetapkan sebesar SGD 1.400 per bulan, yang setara dengan sekitar Rp16 juta per bulan (kurs saat ini). Angka ini menunjukkan potensi penghasilan yang signifikan dibandingkan dengan upah minimum di banyak daerah di Indonesia.

Adapun untuk tenaga kerja asing yang memegang izin seperti Employment Pass (EP), gaji yang ditawarkan umumnya jauh lebih tinggi, disesuaikan dengan kualifikasi, pengalaman, dan jenis pekerjaan yang diemban. Dengan sistem penggajian yang terstruktur dan potensi penghasilan yang kompetitif, tidak heran jika Singapura terus menjadi destinasi utama bagi para TKI yang berambisi meningkatkan taraf hidup mereka dan keluarga di Tanah Air.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer