Chapnews – Nasional – Empat orang warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, kini bisa bernapas lega. Pasalnya, setelah dilakukan uji laboratorium, barang bukti yang disita polisi ternyata hanyalah garam dapur biasa.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang wanita berinisial AT alias TT (40) pada Sabtu (11/10) lalu, dengan barang bukti berupa satu sachet yang diduga berisi sabu seberat 0,81 gram. Dari pengakuannya, ia membeli barang tersebut dari seorang pria berinisial AS alias AR (29) seharga Rp1,4 juta.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS alias AR. Pria tersebut mengaku memesan barang haram itu melalui perantara FD alias DT (28) melalui akun WhatsApp atas nama ‘GOODSTUFF’ dengan sistem tempel. Selanjutnya, FD alias DT berhasil diamankan bersama dengan AE alias AC (17) yang menemaninya saat mengambil "tempelan" barang tersebut.
Namun, harapan polisi untuk mengungkap jaringan narkoba di Bone pupus setelah hasil uji laboratorium forensik Polda Sulawesi Selatan menyatakan bahwa barang bukti tersebut negatif narkotika. "Hasil uji laboratorium menyatakan negatif. Diduga sabu tersebut ternyata adalah garam biasa," ujar Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah, Sabtu (18/10).
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi memutuskan untuk membebaskan keempat orang tersebut dan menyerahkannya kembali kepada keluarga masing-masing. "Kami simpulkan tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum," pungkas Iptu Adityatama. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi aparat kepolisian untuk lebih berhati-hati dalam mengidentifikasi barang bukti sebelum melakukan penangkapan.



