Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan restu terhadap penggabungan lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dari berbagai provinsi di Sumatera ke dalam satu entitas utama, PT BPR Mangatur Ganda yang berlokasi di Deli Serdang, Sumatera Utara. Keputusan ini menandai langkah konsolidasi besar dalam industri perbankan nasional, bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan skala usaha, dan memperluas jangkauan pembiayaan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Izin penggabungan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.03/2026 yang diterbitkan pada 19 Juni 2026. BPR yang melebur ke dalam PT BPR Mangatur Ganda meliputi PT BPR Mindosari dari Bengkulu, PT BPR Rap Ganda dari Jambi, PT BPR Tiurganda dari Sumatera Selatan, serta dua BPR dari Lampung, yaitu PT BPR Lipatganda dan PT BPR Tahuan Ganda. Dengan demikian, total enam bank kini akan beroperasi di bawah satu bendera, menciptakan entitas perbankan yang lebih besar dan solid.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Triyoga Laksito, secara langsung menyerahkan dokumen keputusan penting ini kepada jajaran pengurus dan calon pengurus BPR hasil merger di kantor OJK Sumatera Utara. Triyoga menjelaskan bahwa operasional penggabungan ini akan mulai berlaku efektif setelah mendapatkan pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"Penggabungan ini adalah terobosan signifikan dalam pengembangan kegiatan usaha BPR, karena memperluas pangsa pasar dan wilayah kerja hingga mencakup lima provinsi di Pulau Sumatera," ujar Triyoga dalam keterangan resminya, Senin (29/6/2026). Ia menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang kuat, manajemen risiko yang efektif, kepatuhan yang ketat, serta strategi bisnis yang dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di setiap wilayah. Hal ini krusial agar BPR tetap adaptif, berdaya saing, dan mampu berkompetisi dengan lembaga jasa keuangan lainnya.
Langkah strategis ini sejalan dengan amanat POJK Nomor 7 Tahun 2024 dan merupakan pilar utama dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS 2024–2027, yang fokus pada percepatan konsolidasi industri. Melalui integrasi bisnis ini, entitas gabungan yang berkantor pusat di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 195, Tanjung Morawa, Deli Serdang, diproyeksikan akan bertransformasi menjadi kekuatan finansial baru yang dominan di regional Sumatera, memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan UMKM.

