Chapnews – Ekonomi – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I resmi menyerahkan tersangka kasus penggelapan pajak, PW, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/12). Penyerahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 28 Oktober 2024.
PW, Direktur PT DAN, diduga kuat telah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Lebih parah lagi, ia diduga sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut. Aksi ini mengakibatkan kerugian negara yang cukup fantastis.

Berdasarkan perhitungan penyidik, perbuatan melawan hukum yang dilakukan PW selama dua tahun, tepatnya pada 2017 dan 2018, telah merugikan negara sedikitnya Rp679.620.408, belum termasuk sanksi administrasi. Saat ini, PW akan menjalani proses hukum selanjutnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para wajib pajak untuk selalu patuh dan taat pada peraturan perpajakan yang berlaku. Chapnews.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.