Chapnews – Nasional – Fraksi Partai Demokrat di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI secara tegas menolak opsi perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan hukum untuk mengatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Penolakan ini muncul di tengah rampungnya pembahasan rancangan PPHN yang kini siap dibawa ke tahap selanjutnya, memicu perdebatan serius mengenai arah konstitusi.
Anggota MPR dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman, mengungkapkan bahwa partainya telah melakukan kajian mendalam terkait PPHN. Menurut Benny, Demokrat berpandangan bahwa pengaturan PPHN tidak perlu menyentuh konstitusi negara, melainkan cukup dilakukan melalui Ketetapan (TAP) MPR. "Demokrat berpandangan bahwa pembentukan PPHN itu tidak perlu dengan melakukan perubahan konstitusi," ujar Benny di kompleks parlemen, Selasa (11/8). Ia menambahkan, "Kalau toh mau dibentuk dalam, dibentuk PPHN itu bisa dalam Tap MPR."

Benny mengakui bahwa TAP MPR saat ini tidak lagi termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, bahkan tidak diatur secara eksplisit dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa opsi TAP MPR tetap sangat mungkin dilakukan, asalkan telah menjadi keputusan politik bersama dari seluruh elemen bangsa. "Kami berpandangan sangat mungkin itu dilakukan, sangat-sangat bisa Tap MPR. Tapi kan nanti tergantung kepada siapa yang akan melaksanakan Tap MPR itu," jelasnya, menyoroti pentingnya komitmen politik dalam implementasinya.
Di sisi lain, MPR sendiri saat ini masih membuka tiga opsi utama untuk mengatur PPHN: melalui amandemen UUD, Undang-Undang (UU), atau TAP MPR. Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menyebut bahwa opsi amandemen dan TAP MPR menjadi yang paling dipertimbangkan dan memiliki bobot hukum yang kuat. Sementara itu, opsi melalui undang-undang dianggap memiliki kedudukan hukum yang lemah dan rentan terhadap perubahan.
Eddy menjelaskan kelemahan opsi UU, "UU tentu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi kalau sampai memang ada sengketa terkait undang-undang tersebut, bahkan oleh misalkan saja kepala negara atau pemerintahan-pemerintahan berikut-berikutnya itu bisa dilakukan perubahan gitu." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa UU kurang kokoh sebagai landasan PPHN yang diharapkan bersifat jangka panjang dan strategis, berbeda dengan amandemen UUD atau TAP MPR yang memiliki kekuatan politik dan hukum lebih tinggi.
Dengan perbedaan pandangan yang mencolok ini, masa depan pengaturan PPHN masih menjadi sorotan utama, terutama mengenai metode mana yang akan dipilih untuk mengukuhkan haluan negara ini demi stabilitas dan arah pembangunan Indonesia ke depan.

