Chapnews – Nasional – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengambil langkah tegas terhadap ribuan warga negara asing (WNA) yang kedapatan melanggar aturan di Indonesia. Sepanjang periode berjalan tahun ini, sebanyak 10.911 WNA dijatuhi Tindak Administratif Keimigrasian (TAK), sebuah angka yang menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa penindakan ini melonjak hingga 146,49 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. "Itu TAK kita di 10.911. Itu naik 146 persen dari tahun sebelumnya jadi memang saat ini direktorat pengawasan dan penindakan sangat aktif mengakselerasi melakukan penindakan," ujar Hendarsam kepada awak media pada Rabu (12/8), seperti dilansir chapnews.id.

Hendarsam menjelaskan, penerapan TAK ini menyasar WNA yang dinilai tidak memberikan kontribusi positif bagi negara, mengganggu ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian. Langkah proaktif ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk memastikan bahwa keberadaan WNA di Indonesia selaras dengan peraturan yang berlaku, serta tidak mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain TAK, Imigrasi juga gencar melakukan berbagai upaya pengawasan lainnya. Tercatat, sebanyak 2.678 WNA dikenakan penangkalan, meskipun angka ini menunjukkan penurunan 58,79 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, proses penegakan hukum pidana secara pro justitia dilakukan terhadap 27 orang, menurun 50 persen dari tahun sebelumnya. Upaya pencegahan juga diberlakukan terhadap 478 orang, dengan penurunan sebesar 80,98 persen.
Kendati demikian, Hendarsam menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran yang dilakukan oleh WNA langsung berujung pada sanksi deportasi. Klasifikasi pelanggaran menjadi penentu utama apakah sanksi yang diberikan berupa tindakan administratif atau harus melalui proses hukum pidana (pro justitia). "Memang yang harus dilihat klasifikasi dari tindakannya yang harus dilihat apakah masuk kepada pelanggaran administrasi saja atau masuk ke ranah pidana," pungkasnya.

