Ads - After Header

Terkuak! Rem Standar Jadi Biang Maut Drag Race Kotamobagu

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri akhirnya mengungkap hasil penyelidikan mendalam terkait insiden kecelakaan maut balapan drag race di Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang menewaskan delapan warga pada Minggu (9/8) silam. Hasil analisis menunjukkan, kombinasi kecepatan ekstrem dan kegagalan pengemudi mengendalikan kendaraan menjadi pemicu utama tragedi tersebut, diperparah oleh spesifikasi kendaraan yang tidak seimbang.

AKBP Sandhi Weedyanoe, Ketua Tim TAA Korlantas Polri, dalam keterangannya di Polda Sulut pada Rabu (12/8), menjelaskan bahwa mobil balap tersebut melaju dalam kecepatan sangat tinggi saat melewati garis finis. "Pengemudi kemudian tidak dapat menguasai laju kendaraannya, memicu gerakan drifting yang tak terkendali," ujar Sandhi. Gerakan fatal ini menyapu dua titik di arena balap sebelum akhirnya melaju tak terkontrol ke arah kerumunan penonton yang padat, menyebabkan insiden tragis tersebut.

Terkuak! Rem Standar Jadi Biang Maut Drag Race Kotamobagu
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, tim penyidik juga menemukan adanya modifikasi signifikan pada mesin mobil balap tersebut. Namun, sistem pengereman kendaraan masih dalam kondisi standar. "Ini menciptakan ketidakseimbangan spesifikasi antara performa mesin yang tinggi dengan kemampuan pengereman yang tidak sepadan, menjadi salah satu faktor krusial dalam kecelakaan ini," terang Sandhi. Meskipun demikian, seluruh temuan ini masih menjadi bagian integral dari proses penyidikan untuk dikaitkan dengan fakta lain guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Terkait penggunaan jalan umum sebagai lintasan balap, Sandhi menegaskan bahwa hal tersebut telah diatur ketat dalam Pasal 127 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Pasal 17 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 mewajibkan kegiatan khusus yang menggunakan jalan untuk melalui pengkajian atau asesmen, uji kelayakan lintasan, serta memperoleh izin resmi dari pihak berwenang. "Penggunaan jalan tidak bisa dilakukan sembarangan," tegasnya. Penyidikan masih mendalami apakah seluruh persyaratan penyelenggaraan kejuaraan tersebut telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer