Chapnews – Nasional – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan menertibkan materi promosi film horor berjudul ‘Aku Harus Mati’ yang terpasang di sejumlah titik strategis ibu kota. Penertiban ini dilakukan menyusul gelombang protes dari masyarakat yang merasa iklan tersebut terlalu menyeramkan dan berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan, terutama bagi anak-anak. Insiden ini terjadi pada akhir pekan lalu, Minggu (5/4).
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, mengonfirmasi bahwa operasi penertiban ini merupakan hasil koordinasi antara Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta. Ia merinci, tiga lokasi utama yang telah ditindak adalah di Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat; Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat; serta di area Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat.

"Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron," ujar Yustinus dalam keterangan resminya kepada chapnews.id. Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus membuka kanal aduan masyarakat dan memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius.
"Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya," imbuhnya. Aksi penertiban ini juga sempat menjadi sorotan di media sosial, di mana akun resmi X (sebelumnya Twitter) @satpolppjakarta terlihat memposting ulang unggahan yang menampilkan foto dan video proses pencopotan baliho serta banner film tersebut di berbagai titik.
Yustinus menegaskan bahwa ruang publik harus berfungsi sebagai area yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak. Oleh karena itu, setiap materi komunikasi visual yang ditampilkan di ruang publik wajib mempertimbangkan aspek kepatutan serta potensi dampak psikologis yang mungkin timbul pada masyarakat luas.
"Pemprov DKI Jakarta tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas jika di kemudian hari masih ditemukan iklan atau promosi serupa yang melanggar ketentuan dan meresahkan masyarakat," tutup Yustinus.



