Ads - After Header

Geger! Jenderal TNI Seret Polda Metro Soal Ijazah Jokowi

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Jakarta – Sejumlah purnawirawan jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama beberapa kolonel dan warga negara lainnya secara resmi menggugat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit). Aksi hukum ini dipicu oleh kekecewaan mendalam terhadap cara kepolisian menangani serangkaian kasus yang berkaitan dengan polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tim kuasa hukum penggugat menegaskan, fokus utama gugatan ini adalah pada proses penegakan hukum, bukan pada substansi keaslian ijazah itu sendiri.

Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara, yang bertindak sebagai juru bicara tim kuasa hukum, dalam konferensi pers Minggu (29/3) mengungkapkan, "Forum Purnawirawan TNI mengajukan gugatan citizen lawsuit ini karena merasa prihatin dan kecewa." Ia menegaskan bahwa inti gugatan ini bukan untuk memperdebatkan keaslian ijazah, melainkan untuk menyoroti "penegakan hukumnya" yang dinilai bermasalah.

Geger! Jenderal TNI Seret Polda Metro Soal Ijazah Jokowi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Gugatan yang melibatkan sembilan jenderal, enam kolonel, dan dua warga negara sipil ini dilayangkan atas dugaan abuse of power (kesewenang-wenangan aparat) dan kelalaian penyidik. Para penggugat menuding adanya "penyelundupan hukum" dalam proses penyidikan perkara yang sebelumnya menyeret nama Roy Suryo dan dr. Tifa, di mana penyidik dinilai gagal menerapkan pasal-pasal pemidanaan yang relevan.

Yaya menjelaskan bahwa gugatan warga negara ini merupakan instrumen penting untuk mengembalikan hak-hak publik yang dirugikan akibat tindakan melawan hukum oleh penguasa. "Mekanisme ini bertujuan untuk meminta pemerintah atau aparat menjalankan kewajiban hukumnya, bukan sekadar mencari ganti rugi materiil," tegasnya, menekankan bahwa gugatan ini adalah seruan untuk perbaikan sistemik.

Sebelum resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para purnawirawan ini mengaku telah melayangkan dua kali somasi, yakni pada 20 Agustus dan 10 November 2025, namun tidak mendapatkan respons dari pihak kepolisian. Dengan agenda sidang perdana pada 6 April 2026, para penggugat menuntut perbaikan sistemik, termasuk pembayaran ganti rugi finansial yang murni bersifat simbolis. "Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp100.000. Kita enggak minta banyak-banyak. Yang penting ini untuk citizen-nya, untuk membuat satu perubahan terhadap kebijakan yang dianggap menurut kami lalai," kata Yaya.

Dalam petitumnya, ke-17 warga negara ini mendesak Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini karena dinilai lalai atau melakukan pembiaran dalam menerapkan kebijakan manajemen penyidikan, khususnya terkait registrasi pasal-pasal pemidanaan yang tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan, seperti Pasal 27A, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Sehingga juga tidak memenuhi prinsip good governance dan asas-asas hukum sehingga sepatutnya dimaknai sebagai telah terjadi penyelundupan pasal-pasal pemidanaan," imbuh Yaya.

Adapun ke-17 penggugat yang tercatat dalam gugatan Citizen Lawsuit terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya meliputi nama-nama besar seperti Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD; Mantan Hakim Agung Adhoc, Dwi Tjahyo Soewarsono; Laksma TNI (Purn) Sony Santoso; Laksma TNI (Purn) DRG Moeryono Aladin; Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah; Marsda TNI (Purn) Nazirsyah; Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin; Brigjen TNI (Purn) Sudarto; Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna; Brigjen TNI (Purn) Jumadi; Kolonel TNI (Purn) Kusumastono; Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman; Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra; Kolonel Laut (Purn) Hasnan; Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono; Kolonel (Purn) Sopandi Ali; dan Komardin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Metro Jaya terkait gugatan yang dilayangkan para purnawirawan TNI ini. Chapnews.id masih berupaya menghubungi Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mendapatkan respons lebih lanjut.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer