Chapnews – Nasional – Drama hukum terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma, atau yang akrab disapa dokter Tifa, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi kembali melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), setelah sebelumnya sempat terhenti. Sidang perdana untuk dakwaan yang telah diperbaiki ini dijadwalkan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Konfirmasi mengenai pelimpahan kembali ini disampaikan oleh juru bicara PN Jaktim, Immanuel, kepada chapnews.id pada Rabu (29/7). "Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim," jelas Immanuel.

Immanuel menjelaskan bahwa langkah JPU ini merupakan respons terhadap putusan sela sebelumnya. Alih-alih mengajukan perlawanan, JPU memilih untuk memperbaiki substansi dakwaan yang sempat dinyatakan tidak cermat dan kabur. "JPU memilih memperbaiki dakwaan dan telah melimpahkan kembali ke PN Jaktim," imbuhnya.
Dengan pelimpahan berkas baru ini, persidangan akan kembali bergulir dari nol, dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan yang telah direvisi. Komposisi Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini tetap sama, dipimpin oleh Christina Endarwati, dengan didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sebagai informasi, perjalanan kasus ini sempat menemui jalan buntu pada Kamis, 23 Juli 2026. Kala itu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak dokter Tifa. Putusan sela tersebut secara tegas menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara bernomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim dianggap tidak memenuhi unsur kecermatan dan bersifat kabur, sehingga berujung pada pembatalan demi hukum. Konsekuensinya, proses pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dengan dimulainya kembali persidangan ini, publik menantikan bagaimana kelanjutan drama hukum yang melibatkan tudingan sensitif terhadap kepala negara ini akan bergulir di meja hijau.


