Ads - After Header

Geger! Khofifah Batal Bersaksi di Sidang Korupsi Hibah Jatim

Ahmad Dewatara

Geger! Khofifah Batal Bersaksi di Sidang Korupsi Hibah Jatim

Chapnews – Nasional – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa urung memenuhi panggilan sebagai saksi dalam pusaran kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (5/2). Ia mengajukan permohonan penundaan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan padatnya agenda kerja.

Adi Sarono, Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, mengonfirmasi bahwa Khofifah telah mengajukan permohonan penundaan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya sebagai Kepala Biro Hukum mendapat tugas untuk menyampaikan permohonan penundaan waktu beliau kepada tim Jaksa KPK," tutur Adi saat ditemui di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Geger! Khofifah Batal Bersaksi di Sidang Korupsi Hibah Jatim
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Adi menjelaskan, absennya Khofifah bukan tanpa alasan. Gubernur memiliki jadwal padat merayap, termasuk menjadi pembicara utama dalam Sarasehan Kebangsaan MPR RI dan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur. Selain itu, persiapan intensif menjelang kunjungan Presiden ke Malang juga menjadi salah satu faktor yang menyita waktu dan perhatiannya.

Meskipun demikian, Adi belum bisa memastikan kapan jadwal kehadiran Khofifah selanjutnya. "Sedang dikomunikasikan. Jadi saya belum bisa menyampaikan kapan atau bagaimana. Tapi saya sedang mengomunikasikan dan mengoordinasikan dengan Jaksa," tambahnya. Ia juga menegaskan, pemanggilan ini merupakan yang pertama kalinya bagi Khofifah.

Senada dengan Adi, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, yang mengaku berkomunikasi langsung dengan Khofifah, turut mengonfirmasi ketidakhadiran gubernur. Heru dengan tegas menyatakan bahwa absennya Khofifah bukan merupakan tindakan mangkir, melainkan permintaan penjadwalan ulang. "Dengan sangat berat hati karena memang sudah harus mendatangi jadwal paripurna dari DPRD Jawa Timur, Ibunda [Khofifah] meminta dijadwalkan ulang. Bukan mangkir," jelas Heru di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Heru menambahkan, rapat paripurna tersebut tidak bisa diwakilkan karena Sekretaris Daerah Provinsi sedang bertugas di luar negeri dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menghadiri rapat dengan Kementerian Pekerjaan Umum. Jadwal paripurna sendiri sudah ditetapkan sebulan sebelumnya, jauh mendahului surat panggilan dari JPU KPK.

Heru menambahkan, Khofifah sangat siap untuk memberikan kesaksian. Sebagai warga negara yang taat hukum, ia berkomitmen untuk hadir pada jadwal berikutnya yang akan dikoordinasikan oleh JPU KPK setelah surat permohonan penundaan disampaikan secara resmi oleh Biro Hukum Pemprov Jatim.

Di sisi lain, pemanggilan Khofifah sebagai saksi memicu aksi demonstrasi dari Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) di depan Pengadilan Tipikor Surabaya. Puluhan massa membentangkan poster dan spanduk, menuntut pengusutan tuntas kasus korupsi dana hibah Jatim. Spanduk dan poster mereka menyerukan, "Korupsi dana hibah adalah korupsi berjemaah. KPK dan Pengadilan, tunjukkan taring hukum seberat-beratnya bagi yang terlibat dalam patgulipat dana hibah!"

Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, mendesak Khofifah untuk bersikap kooperatif. "99 persen saya yakin gubernur tidak akan hadir di sidang ini, tapi catat, apapun posisinya mau gubernur, kepala daerah, menteri, wakil menteri, mau presiden, ketika tidak kooperatif, penjarakan!" tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari fakta-fakta di persidangan sebelumnya, di mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa, Majelis Hakim merasa perlu mendengarkan keterangan Khofifah. Keterangan Khofifah dianggap krusial untuk mengurai mekanisme pelaksanaan dan kebijakan teknis penyaluran dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim.

Hingga berita ini diturunkan, jadwal pasti kehadiran Khofifah masih dalam tahap koordinasi antara Biro Hukum Pemprov Jatim dan JPU KPK.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer