Ads - After Header

Geger! KPK Sita Harta Rp62 Miliar!

Redaksi

Geger! KPK Sita Harta Rp62 Miliar!

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita aset senilai Rp62 miliar terkait kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (PT PP) periode 2022-2023. Informasi mengejutkan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Jumat (3/1). Tessa menjelaskan, penyitaan tersebut terdiri dari deposito Rp22 miliar dan uang tunai sekitar Rp40 miliar yang ditemukan dalam sebuah brankas. Namun, ia masih enggan merinci mata uang yang disita, apakah rupiah atau valuta asing.

Lebih lanjut, Tessa mengaku belum mengetahui asal muasal uang tersebut. Apakah hasil penggeledahan atau pengembalian dari pihak-pihak terkait, masih dalam penyelidikan. Ia juga belum bisa membeberkan proyek spesifik yang menjadi objek korupsi dan identitas pemilik aset yang disita. "Penyidik belum menyampaikan detail proyeknya, dan dari siapa uang dan deposito itu berasal," tegas Tessa.

Geger! KPK Sita Harta Rp62 Miliar!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

KPK telah membuka penyidikan kasus ini sejak 9 Desember 2024 dan menetapkan dua tersangka. Pada 11 Desember 2024, KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 yang melarang dua WNI berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan. KPK memperkirakan kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp80 miliar.

Hingga saat ini, manajemen PT PP belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang tengah diselidiki tersebut. chapnews.id akan terus memantau perkembangan informasi lebih lanjut.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer