Ads - After Header

GEGER! KUHAP Baru Digugat Mahasiswa Korban Kriminalisasi

Ahmad Dewatara

GEGER! KUHAP Baru Digugat Mahasiswa Korban Kriminalisasi

Chapnews – Nasional – Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, kini menghadapi tantangan serius di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 12 pemohon, terdiri dari 11 mahasiswa dari berbagai universitas dan seorang staf legal-konsultan hukum, secara resmi mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal krusial dalam beleid tersebut. Gugatan ini dipicu oleh pengalaman pahit dua pemohon yang mengaku menjadi korban kriminalisasi pasca-Aksi Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei 2025 lalu.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 54/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang MK, Rabu (11/2), Muhammad Imam Maulana selaku kuasa hukum para pemohon mengungkapkan bahwa kliennya, Cho Yong Gi dari Universitas Indonesia dan Jorgiana Augustine dari Universitas Gadjah Mada, hingga kini masih berstatus tersangka. "Hingga saat permohonan ini diajukan, Pemohon I dan Pemohon II masih berstatus sebagai tersangka dan perkara yang menjerat Pemohon belum dihentikan serta belum memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Imam.

GEGER! KUHAP Baru Digugat Mahasiswa Korban Kriminalisasi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Imam menuturkan, status tersangka ini menempatkan kliennya sebagai subjek langsung dari kewenangan koersif negara, yang sewaktu-waktu dapat dikenai penahanan, pelimpahan berkas perkara, dan penuntutan. Kondisi ini, menurutnya, secara langsung mengancam kebebasan pribadi, rasa aman, serta kepastian hukum para pemohon. Dengan terus berjalannya proses penyidikan, para pemohon akan tunduk pada norma-norma KUHAP baru dalam kelanjutan proses hukum mereka.

Cho Yong Gi, mahasiswa Filsafat UI, dan Jorgiana Augustine, mahasiswa Magister Ilmu Hukum UGM, dikenal sebagai aktivis yang vokal menyuarakan isu kebebasan sipil dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Keduanya mengaku bertugas sebagai paramedis saat Aksi Hari Buruh. Namun, mereka justru diduga mengalami serangkaian tindakan kekerasan, mulai dari penyiksaan, penggeledahan, penyitaan paksa, pelecehan, pemukulan, pengeroyokan, hingga kekerasan fisik. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Mei 2025, dituduh melanggar Pasal 216 juncto Pasal 218 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 1946) karena dianggap tidak menuruti perintah pejabat berwenang.

Para pemohon menyoroti beberapa pasal dalam UU 20/2025 yang dianggap bermasalah dan berpotensi melanggar hak konstitusional. Salah satunya adalah Pasal 5 ayat (1) huruf b, yang kini menambahkan frasa "mengumpulkan dan mengamankan" pada kewenangan penyelidik, sehingga menjadi "mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti." Menurut mereka, penambahan ini membuat ketentuan menjadi multitafsir dan tidak memiliki kepastian hukum, apalagi penjelasannya hanya "cukup jelas."

Selain itu, Pasal 5 ayat (1) huruf e yang menyebutkan "mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab" juga menuai kritik. Ketentuan ini dinilai memberikan ruang diskresi yang terlalu luas kepada penyelidik, tidak mencerminkan prinsip legalitas (lex praevia, lex certa, lex stricta, dan lex scripta). Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kekacauan norma dan menjauhkan tujuan due process of law, serta bertentangan dengan Pasal 1 UU 1/2023 yang melarang penggunaan analogi dalam penetapan tindak pidana.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan beberapa pasal, seperti Pasal 16 ayat (1) huruf f dan k, Pasal 24 ayat (2) huruf h, Pasal 113 ayat (5), Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) huruf f, serta Pasal 140 ayat (8) UU KUHAP, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sementara pasal lainnya, termasuk Pasal 5 ayat (1) huruf b dan e, Pasal 6 ayat (2), Pasal 23 ayat (6), Pasal 24 ayat (2) huruf h, serta Pasal 79 ayat (8) UU KUHAP, diminta untuk dimaknai sesuai keinginan pemohon agar selaras dengan konstitusi.

Majelis Panel Hakim yang memimpin sidang, terdiri dari Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, dan Arsul Sani, memberikan catatan penting. Hakim Arsul Sani menyoroti banyaknya norma yang diuji sekaligus, namun dipertentankan terhadap satu pasal UUD 1945 sebagai batu uji. Ia menyarankan agar para pemohon mempertimbangkan untuk mengurangi atau memisahkan permohonan tersebut agar argumentasinya lebih fokus dan kuat.

Selain Cho Yong Gi dan Jorgiana Augustine, pemohon lainnya adalah Hafizhah Nur Oktawiyana, Muhammad Shiddiq, Rangga Putra Valeriant, Dyzta Mutiara Salim, Muhammad Nouval Ar-rahman, Satria Dzaky Suhendar, Noval Ferdiansyah, Julianus, Ahmad Zabidi Hikam, dan Mathias Eikel Bremana Sembiring.

Para pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas permohonan mereka hingga Selasa, 24 Februari 2026, pukul 12.00 WIB. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau chapnews.id, mengingat implikasinya terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi warga negara di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer