Ads - After Header

Geger! Mantan Pejabat BGN Tantang Kejagung Lagi

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali melancarkan upaya hukum melalui jalur praperadilan. Setelah permohonan sebelumnya di PN Jakarta Selatan ditolak, kali ini Lodewyk mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menguji keabsahan proses penyitaan aset yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi registrasi perkara ini. "PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dan termohon Kejaksaan Agung," jelas Andi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8). Ia menambahkan, klasifikasi permohonan ini adalah "sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan." Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan hakim tunggal M Firman Akbar.

Geger! Mantan Pejabat BGN Tantang Kejagung Lagi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Upaya hukum Lodewyk ini bukan yang pertama. Sebelumnya, ia pernah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan status tersangkanya. Namun, pada Kamis (30/7), hakim tunggal Abdul Affandi memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut, menyatakan bahwa perkara yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.

Praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung ini merupakan bagian dari rangkaian kasus dugaan korupsi tata kelola program Makanan Bergizi (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang tengah disidik Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan setidaknya tujuh orang sebagai tersangka. Selain Lodewyk Pusung yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN, daftar tersangka lainnya meliputi Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN), Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai kaki tangan Sony, Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal/YAT), Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review), serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN).

Kejaksaan Agung menduga adanya penyimpangan serius dalam program MBG ini. Seharusnya, program tersebut dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk justru karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN, bahkan banyak di antaranya tidak memenuhi syarat sebagai mitra. Lebih lanjut, terungkap dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan barang, yang berujung pada kerugian negara dan tidak mendukung operasional program MBG. Barang-barang yang diduga di-mark-up tersebut meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Lodewyk Pusung kini kembali berjuang di meja hijau, menantang proses hukum yang diterapkan Kejaksaan Agung terhadapnya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer