Chapnews – Nasional – Jakarta – Sebuah makalah ilmiah yang mengusulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk nominasi Nobel Perdamaian 2026, sekaligus mencantumkan nama Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu penulis, telah memicu sorotan tajam dari masyarakat. Menanggapi kontroversi yang meluas ini, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI (Kemendiktisaintek) akhirnya angkat bicara, mengungkapkan hasil investigasi awal yang mengejutkan.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengonfirmasi bahwa tim khusus telah dibentuk sejak 4 Agustus 2026. Tim ini bertugas melakukan penelusuran dan investigasi secara menyeluruh terhadap keabsahan dan proses di balik makalah tersebut. Hingga saat ini, proses investigasi masih terus berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta secara utuh.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam paper tersebut, diperoleh keterangan bahwa mereka tidak memiliki pengetahuan, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak terlibat dalam proses penyusunan maupun pengunggahan paper dimaksud," demikian bunyi keterangan resmi Kemendiktisaintek yang disampaikan langsung oleh Brian Yuliarto kepada chapnews.id, Jumat (7/8).
Lebih lanjut, tim investigasi juga menelusuri status penulis utama makalah tersebut yang berinisial DD. Hasilnya, DD telah membuat surat pernyataan dan menyampaikan permohonan maaf terkait peristiwa yang menghebohkan ini. "Berdasarkan penelusuran sementara, DD belum menyandang jabatan akademik guru besar dan tidak memiliki afiliasi sebagai dosen pada perguruan tinggi mana pun," jelas Kemendiktisaintek. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa yang bersangkutan baru saja menjalani sidang promosi doktor beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan ini, Kemendiktisaintek juga memandang perlu memberikan penjelasan mendalam mengenai platform SSRN (Social Science Research Network) agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kemendiktisaintek menegaskan bahwa SSRN bukanlah otoritas yang berwenang dalam proses penentuan Nobel Perdamaian.
"SSRN bukanlah lembaga yang berwenang dalam proses Nobel, melainkan sebuah repositori atau platform publikasi preprint yang berfungsi sebagai wadah bagi para peneliti untuk berbagi naskah ilmiah sebelum melalui proses peer-review formal," tegas Kemendiktisaintek.
Keberadaan suatu makalah di SSRN, lanjut Kemendiktisaintek, tidak secara otomatis berarti isi maupun klaim yang dimuat di dalamnya telah diverifikasi atau diakui oleh Komite Nobel. Selain itu, pencantuman nama seseorang dalam sebuah makalah di SSRN tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mengetahui atau memberikan persetujuan sebagai penulis.
"Informasi mengenai penulis diunggah oleh pihak yang mengirimkan naskah. Apabila terdapat nama yang dicantumkan tanpa persetujuan, hal tersebut merupakan persoalan etika publikasi ilmiah yang serius dan perlu diklarifikasi serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," papar pihak Kemendiktisaintek.
Kemendiktisaintek juga mengingatkan bahwa proses nominasi Nobel memiliki mekanisme tersendiri yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang, dengan identitas para nominator maupun nominasi yang diajukan dijaga kerahasiaannya oleh Komite Nobel selama 50 tahun. Oleh karena itu, penggunaan istilah "nomination" atau "nominasi" dalam judul sebuah makalah tidak dapat diartikan sebagai adanya nominasi resmi Nobel.
"Dengan demikian, keberadaan paper di SSRN tidak dapat dijadikan bukti bahwa seseorang telah memperoleh nominasi resmi Nobel. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menegaskan bahwa investigasi masih terus berlangsung," ungkapnya.
Kemendiktisaintek memastikan tim investigasi akan bekerja secara objektif, profesional, dan berbasis fakta untuk memastikan seluruh kebenaran terungkap secara utuh. "Apabila ditemukan pelanggaran etika akademik maupun ketentuan lain yang berlaku, Kementerian akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku," pungkasnya.


