Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang tegas kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, beserta sejumlah pihak terkait lainnya. Keputusan ini diambil menyusul adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan di bidang pasar modal, dengan penetapan sanksi pada tanggal 6 Februari 2026.
M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum OJK untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis pada Minggu (8/2/2026).

Secara spesifik, Repower Asia dikenai denda sebesar Rp925 juta. Sanksi ini diberikan karena perusahaan tersebut melakukan transaksi jual beli tanah di Tangerang yang nilainya melebihi 20 persen dari ekuitas perusahaan, namun tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) mengenai Transaksi Material. Selain itu, Aulia Firdaus, yang menjabat sebagai Direktur Utama Repower Asia pada periode 2024, juga tidak luput dari sanksi. Ia didenda Rp240 juta karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas pengurusan perusahaan dengan prinsip kehati-hatian.
Pelanggaran ini juga menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam proses Penawaran Umum Perdana (IPO) Repower Asia. PT UOB Kay Hian Sekuritas dijatuhi denda Rp250 juta, ditambah pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. OJK juga memerintahkan UOB Kay Hian Sekuritas untuk segera memperbarui dokumen pembukaan rekening sesuai dengan ketentuan anti pencucian uang.
OJK menemukan bahwa UOB Kay Hian Sekuritas tidak melaksanakan prosedur customer due diligence secara memadai. Termasuk di dalamnya adalah penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham IPO. Tak hanya itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. juga dikenai denda sebesar Rp125 juta. Sementara itu, mantan direksi UOB Kay Hian Sekuritas periode 2018-2020 dijatuhi denda dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun, menunjukkan keseriusan OJK dalam menindak setiap pelanggaran demi terciptanya pasar modal yang sehat dan terpercaya.



