Chapnews – Nasional – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengumumkan rencana revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan. Langkah ini diambil menyusul terungkapnya fakta bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah, dan istrinya, artis Sandra Dewi, terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari APBD DKI.
"Kita akan segera bahas revisi Pergub ini, termasuk melakukan cleansing data," tegas Teguh usai menghadiri acara Muhasabah dan Zikir di Monas, Jakarta Pusat, Senin (30/12) malam. Teguh menjelaskan bahwa sejak 2017-2018, Pemprov DKI berupaya mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan menjamin hampir seluruh warganya mendapatkan akses layanan kesehatan. Namun, kasus Harvey dan Sandra Dewi ini menjadi sorotan dan menunjukkan adanya potensi ketidakefisienan program.

Teguh membenarkan bahwa pasangan tersebut terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan sejak Maret 2018 dengan kelas rawat 3. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh atas kebijakan ini agar bantuan tepat sasaran. "Target kita 95 persen warga DKI tercakup dalam UHC. Keikutsertaan Pak Harvey dan Bu Sandra Dewi ini tentu akan kita evaluasi," tambahnya.
BPJS Kesehatan sendiri mengakui bahwa iuran BPJS Kesehatan Harvey dan Sandra Dewi dibiayai oleh APBD DKI. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penduduk yang belum terdaftar dalam JKN dan bersedia menggunakan kelas rawat 3 dapat ditanggung pemda. Namun, ia menegaskan bahwa penentuan penerima bantuan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Nama-nama yang masuk dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah daerah setempat," jelas Rizzky.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik mengingat Harvey Moeis merupakan mantan terpidana korupsi di sektor pertambangan timah. Meskipun merugikan negara hingga Rp300,003 triliun, ia hanya divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Revisi Pergub ini diharapkan dapat memperbaiki sistem dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.